Optimalkan Tata Kelola Daerah, Kejari Kabupaten Tegal Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara

banner 468x60

Slawi FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal terus memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah. Meski identik dengan penanganan perkara pidana, Korps Adhyaksa ini memiliki instrumen penting lainnya yang bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, atau yang sering disingkat Datun, merupakan salah satu bidang dalam Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara hukum non-pidana yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Demikian yang dikatakan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kab. Tegal Kusmi dalam Program Jaksa Menyapa di Studio Radio Slawi FM pada Kamis, (16/04/2026) siang.

Menurut Kusmi, Tugas Pokok dan Fungsi meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain. Melalui bidang tersebut, Datun memiliki peran penting sebagai wakil negara dalam menjaga dan melindungi kepentingan hukum pemerintah. Peran ini mencakup upaya penyelamatan keuangan negara, pengamanan aset negara, serta pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.

“ Jadi, peran Bidang Datun ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa semata. Tapi, Datun juga berperan dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum sejak dini, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola,” ujar Kusmi.

Selain itu, untuk pelaksana tugasnya yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN). Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kuasa khusus untuk bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“ Artinya, dalam konteks ini, jaksa tidak berperan sebagai penuntut umum seperti dalam perkara pidana. Sebaliknya, jaksa bertindak sebagai kuasa hukum negara, layaknya seorang advokat, namun dengan kewenangan khusus yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” Jelas Kusmi.

Dalam kesempatan yang sama, Penelaah Penuntutan dan Penegakkan Hukum (Calon Jaksa) Kejari Kab. Tegal, Fadhila Nur Lisa Maharani, menekankan bahwa peran JPN di pengadilan memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar beracara.

” Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan tidak hanya terbatas pada pemenuhan tugas formal beracara. Lebih dari itu, langkah hukum yang kami ambil adalah upaya nyata untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat Kabupaten Tegal,” tambah Fadhila.

Fadhila berharap kehadiran Bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara menjadi wujud nyata peran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *