Bagian Hukum Setda Kab Tegal Bentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kecamatan Pagerbarang

banner 468x60

Slawi FM – Dalam rangka mengedukasi hukum di masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kecamatan Pagerbarang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pagerbarang pada Selasa, (24/06/2025) pagi.

Melalui Program Klinik On Radio Slawi FM Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Annisa Rizqi Pradani mengatakan bahwa kadarkum ini memiliki fungsi sebagai tempat untuk menghimpun masyarakat dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri. Hal ini sejalan dengan tingkat kritisitas yang semakin tinggi di masyarakat yang didorong oleh kepekaan dan kewaspadaan yang tinggi terhadap masalah hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“ Untuk pelaksanaanya kami dari penyuluh hukum berkolaborasi dengan Kecamatan Pagerbarang yang bertujuan setiap anggota masyarakat tentunya mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya serta memahami dan menaati norma – norma atau peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutur Annisa.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ageng Prihadi menjelaskan bahwa kadarkum ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta memahami dan melindungi hak-hak mereka. Maka dengan adanya Kadarkum ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui pengadilan.

” Kelompok Kadarkum terdiri dari unsur masyarakat, karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat lingkungan masyarakat (Ketua RT/RW) dan unsur masyarakat lainnya yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkupnya,” jelas Ageng.

Ageng juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal termasuk LPPL Radio Slawi FM dengan Program Klinik Hukum On Radio baik talkshow maupun informasi langsung melalui telfon whatsapp. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *