Slawi FM – Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) adalah kondisi sosial seseorang yang memperihatinkan dan permasalahn PGOT ini merupakan bagian dari fenomena masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari realita masyarakat. Munculnya permasalahan PGOT ini ada beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengangguran maupun dampak konflik keluarga yang mengakibatkan seseorang mengalami kondisi sosial yang tidak seharusnya.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan dalam talkshow Warta 10 yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (04/02/2025) pagi.
Menurut Iwan, ada fenomena baru bahwa PGOT dijadikan profesi seseorang sebagai mata pencaharian, bahkan tidak sedikit para pengemis yang mengelabui masyarakat agar merasa iba dan kasihan kepada pengemis, mereka nekat melakukan penipuan dengan pura – pura cacat. Padahal secara fisik mereka sehat dan sempurna dibuat tidak sempurna, maka tidak heran, banyak orang malas, berprofesi menjadi pengemis dengan menipu diri sebagai orang cacat agar orang-orang yang melihatnya memberi sedekah demi pundi-pundi uang receh dapat dikumpulkan dari para pemberi sedekah.
“ Ada beberapa kali kita temui pengemis yang pura – pura cacat. Hal ini adalah fenomena yang memeprihatinkan kita semua. Karena mereka memanfaatkan kesempatan untuk mencari uang dengan menipu menjadi orang cacat. Bahkan ketika ketangkap tangan petugas, mereka berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal kalau memang pengemis ini benar – benar cacat maka kami selaku pemerintah akan bertanggung jawab dengan membina agar bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya,” tutur Iwan.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Makmur mengatakan bahwa, untuk penangan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau gelandangan yang mengganggu masyarakat ini merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat dengan membawa ODGJ ke rumah sakit terutama ke RSUD dr. Soeselo dan RSUD Suradadi yang memiliki layanan jemput pasien gangguan sakit jiwa terlantar maupun yang memerlukan penanganan khsusus.
“ Jika masyarakat menemukan ODGJ yang terlantar atau yang punya saudara ODGJ bisa langsung menghubungi RSUD dr. Soeselo dan RSUD Suradadi agar segera ditangani baik hidup maupun meninggal dunia. Maka otomatis pihak rumah sakit yang menangani akan menghubungi kami Dinas Sosial untuk pembiayaan dan penanganan dampak sosial selanjutnya,” jelas Makmur.
Makmur juga menekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal bahwa penanganan PGOT ini memerlukan sinergitas kuat terutama peran serta masyarakat, dan pihak desa agar segera menindak lanjuti ketika menemukan PGOT termasuk ODGJ yang terlantar dengan menghubungi ke satpol PP, Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Sosial agar segera ditangani. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah