Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi bertempat di Balai Desa Kalisapu pada Senin (27/04/2026) siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok marginal dan kurang mampu.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Annisa Rizqi Pradani, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanat konstitusi yang telah diperkuat oleh regulasi daerah. Ia merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sebagai landasan hukum utama di wilayah Kabupaten Tegal.
” Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah hadir melalui kerja sama dengan LBH untuk memberikan informasi, konsultasi, hingga pendampingan perkara bagi warga yang membutuhkan namun terkendala secara ekonomi,” ujar Annisa.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Cabang Tegal, Soeskoco, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Advokat.
Ia menekankan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan dalam skema kerja sama dengan Pemda ini bersifat gratis atau cuma-cuma.
Meski demikian, Soeskoco menggarisbawahi adanya pengecualian jenis perkara yang dapat difasilitasi melalui program kerja sama tersebut. Perkara yang dilayani diantaranya perdata, pidana umum, hingga sengketa yang berkaitan dengan UU Kesehatan serta pengecualian seperti perkara tindak pidana korupsi dan narkotika.
Penyuluhan ini diharapkan mampu meruntuhkan stigma bahwa bantuan hukum hanya bisa diakses oleh kalangan ekonomi atas. LBH Perisai Kebenaran berkomitmen mendampingi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi maupun mereka yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum (buta hukum).
” Kami ingin masyarakat Kabupaten Tegal lebih berani menyuarakan hak-haknya dan menerobos batas ketidakadilan. Sebagai subjek hukum, setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan hukum secara menyeluruh,” jelas Soeskoco.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum ini, diharapkan tercipta masyarakat Desa Kalisapu yang lebih mandiri secara hukum dan sadar akan perlindungan hak-hak mereka di mata negara. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








