Slawi FM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong kepada seluruh lembaga penyiaran baik TV maupun Radio untuk menghadirkan program siaran ramah perempuan dan anak terutama kelompok rentan. Hal ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter bangsa.
Demikian yang dikatakan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Tengah Intan Nurlaili dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Sofia pada, Senin (05/05/2025) pagi.
Menurut Intan, KPID Jateng mendorong siaran ramah perempuan dan anak ini juga sebagai bentuk keprihatinannya terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ada sebanyak 289.111 kasus kekerasan perempuan dan 15 ribu lebih kasus kekerasan terhadap anak.
“ Sebagai wujud kepedulian KPID Jateng terhadap kekerasan perempuan dan anak, maka kami berharap agar semua lembaga penyiaran di Jawa Tengah untuk menghadirkan program siaran ramah perempuan dan anak serta memastikan isi siaran mengandung unsur perlindungan anak, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian, dan ditampilkan dengan bahasa yang baik,” tutur Intan.
Penyiaran yang ramah terhadap perempuan dan anak adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka dalam mengakses informasi dan hiburan melalui media.
Intan menekankan, bahwa seluruh lembaga penyiaran agar menghindari racun siaran 5S yaitu SARA (Suku, Agama, Ras), Saru (eksploitasi seksual), Sadis (kekerasan verbal dan fisik), Sihir (mistis, horor, dan supranatural), dan Siaran Partisan atau Ilegal (mendukung atau menentang pihak tertentu dalam politik).
“ Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk memahami dan menghindari kelima racun siaran ini agar program siarannya tetap sehat, aman, bertanggung jawab, dan tidak melanggar kode etik penyiaran,” jelas Intan.
Intan juga bepesan kepada seluruh lembaga siaran di Jawa Tengah agar kebijakannya tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan dan anak, tetapi melindungi serta melakukan pelatihan dan kesadaran kepada staff dan karyawan lembaga siaran tentang isu – isu perempuan dan anak. Sehingga seluruh elemen dalam lembaga penyiaran memahami dan melaksanakan kebijakan yang ramah terhadap perempuan dan anak.
” Harapannya seluruh lembaga siaran memiliki kebijakan tidak mendiskriminasi perempuan dan anak serta jangan lupa lembaga siaran juga bersinergi dengan organisasi – organisasi perempuan dan anak,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








