17 OPD Lolos Uji Publik Keterbukaan Informasi, PPID Utama Pemkab Tegal Tuntaskan Visitasi

banner 468x60

Slawi FM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Tegal, yang diampu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah merampungkan kegiatan visitasi dan verifikasi terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Kegiatan visitasi tersebut telah berlangsung intensif sejak tanggal 5 hingga 13 November 2025. Proses ini dirancang untuk mengukur secara langsung komitmen dan implementasi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan kerja masing-masing OPD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari total OPD yang diverifikasi, sebanyak 17 OPD yang sebelumnya telah lolos pada tahap III dinyatakan memenuhi kriteria penilaian. Dengan demikian, mereka berhak melanjutkan ke tahapan akhir, yaitu Uji Publik, yang dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Tegal pada 18 – 19 November 2025.

Pada tahap ini, para kepala OPD akan dituntut untuk mempresentasikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di unit kerjanya. Mereka akan memaparkan di hadapan tim panelis yang kredibel, terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Ketua PPID Kabupaten Tegal, Nurhayati, yang juga menjabat Kepala Dinas Kominfo, menjelaskan bahwa proses visitasi dan verifikasi ini memiliki fungsi ganda.

” Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan. Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya,” ujar Nurhayati

Nurhayati juga berpesan agar ke-17 OPD yang lolos dapat mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh untuk menghadapi uji publik.

” Semoga mereka dapat menunjukkan kinerja terbaiknya dan menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penilaian, mulai dari awal hingga Uji Publik, dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 serta UU KIP. Nantinya, setiap OPD akan mendapatkan peringkat dengan kategori Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Dengan tuntasnya tahap visitasi ini, PPID Utama Kabupaten Tegal menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperkuat budaya transparansi di lingkungan Pemkab Tegal, sekaligus mendukung terwujudnya visi Bupati 2025–2029, “Tegal Maju dan Tangguh,” melalui layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. (CF/LI)

Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *