Slawi FM – Berdasarkan data statistik, kasus perceraian pada tahun 2024 di Jawa Tengah sekitar 21 ribu kasus. Untuk perbedaan cerai gugat dengan cerai talak terletak pada siapa yang mengajukan permohonan perceraian, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.
Demikian yang dikatakan oleh Hakim Pengadilan Agama Slawi Supangat dalam Program Hakim Menyapa yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (09/09/2025) siang.
Menurut Supangat, dasar hukum cerai gugat di Pengadilan Agama Slawi mengacu pada perpaduan antara UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara ringkas, Istri (Penggugat) mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama yang menjadi wilayah hukum tinggalnya.
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975 bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan – alasan diantaranya salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun beturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Kemudian alasan lainnya adalah salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
“ Secara umum di Indonesia alasan gugat cerai faktor pihak ketiga, ekonomi serta terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga,” tutur Pangat.
Untuk menggugat cerai suami harus menyiapkan surat gugatan baik tertulis maupun lisan yang ditujukan kepada Ketua PA Slawi, asli dan fotokopi akta nikah, fotokopi KTP pemohon, surat keterangan tidak mampu (jika ada), serta membayar panjar biaya perkara. Dokumen dan berkas ini perlu disiapkan dan diserahkan ke Pengadilan Agama Slawi untuk proses selanjutnya.
“ Bagi penggugat yang berprofesi PNS ketika ingin mengajukan perceraian wajib mendapatkan surat izin dari atasan hingga Bupati, Walikota hingga Gubernur. Kalau tidak mengajukan izin dari atasan, penggugat akan mendapatkan sanksi berat dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga skors,” jelas Pangat.
Supangat berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal dalam upaya mempertahankan pernikahan yaitu menjadikan anak sebagai prioritas utama dan memperbaiki hubungan orang tua agar harmonis dan bahagia, sehingga bisa menjadi teladan yang baik serta menciptakan lingkungan yang positif bagi anak. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








