Slawi FM – Sebanyak 48 OPD se Kabupaten Tegal mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik bagi Admin Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di Cafe dan Resto Teras Padi Kecamatan Paguyangan Brebes pada,Selasa (27/05/2025) pagi.
Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman para admin PPID dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan bahwa keterbukaan Informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak pada kepentingan publik. Dalam hal ini Tata Kelola layanan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informasi dan partisipatif dalam pembuatan program dan kebijakan yang di buat oleh suatu badan publik
“ Jadi Admin PPID Pelaksana pada badan publik perangkat daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalaam mengelola pelaksanaa layanan informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan oelayanan Informasi Publik di masing-sing unit kerja,” jelas Nurhayati.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi dan Publik (IKP) Diskominfo Kusnianto menjelaskan maksud dan tujuan bimtek adalah memberikan bimbingan teknis bagaimana tata kelola layanan informasi publik sesuai PERKI 1( Perarutan Komisi Informasi ) Tahun 2021 tentang standar layanan Informasi publik kepada Admin PPID pelaksanaan di badan publik perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“ Tujuan bimtek ini agar para Admin PPID bisa menjadi pelaksana perangkat daerah selaku Badan Publik yang berkompeten dan berkualitas dalam rangka pelaksanaan keterbukaan Informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” tutur Kusnianto.
Kusnianto berharap, dengan adanya bimtek ini, PPID di Kabupaten Tegal dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan efektif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. (CF/LI)
Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah