Slawi FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menyelenggarakan webinar Dikbud Menyapa seri ketiga dengan tema “Guru Bijak, Taat Pajak” pada Rabu, (12/03/2025) pagi.
Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal, yaitu Bagus Sulistiya selaku Penyuluh Pajak dan Dani Mahendra dari bagian Pembinaan dan Pengawasan. Webinar ini dipandu oleh Juni Tri Setiyono dari SDN Danawarih 03 sebagai host dan Nursichati dari SMPN 2 Pagerbarang sebagai co-host.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo menyampaikan rasa terima kasih kepada narasumber yang bersedia hadir dan berbagi ilmu kepada para guru.
“ Webinar pada hari ini sangat penting karena berkaitan dengan kewajiban Guru dan ASN sebagai wajib pajak dan kita patut bangga bahwa Dinas Dikbud Kabupaten Tegal termasuk yang terbaik dalam pelaporan pajak,” ujar Satiyo.
Pada sesi pertama, Bagus Sulistiya menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, yang meliputi tiga hal utama, yaitu mendaftarkan diri, membayarkan pajak, dan melaporkannya. Ia juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2025, pelaporan pajak wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lebih lanjut, Bagus mengajarkan cara mengecek apakah NIK sudah terverifikasi sebagai NPWP melalui website resmi di www.coretax.pajak.go.id.
” Untuk para peserta webinar agar segera memastikan status NIK mereka sebelum pelaporan pajak dilakukan,” ucapnya.
Pada sesi kedua, Dani Mahendra membahas aspek pembinaan dan pengawasan dalam pelaporan pajak. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
“Jika ada kesalahan dalam pelaporan pajak, wajib pajak bisa meminta bantuan dari KPP Pratama,” jelasnya.
Selain itu, Dani juga menyampaikan bahwa guru atau ASN yang mengalami kendala dalam perpajakan dapat meminta petugas dari KPP Pratama untuk datang langsung ke instansi mereka.
” Dengan syarat minimal 30 orang yang ingin mengajukan permasalahan pajak, petugas kami siap membantu,” tambahnya.
Webinar ini juga menyediakan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh peserta. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Apiful Fadlil mengenai pelaporan pajak bagi istri yang juga berprofesi sebagai ASN.
“Apakah pelaporannya ikut suami?” tanyanya.
Dani menjelaskan jika seorang istri bekerja pada instansi, maka pelaporan SPT mengikuti suami. Namun, mulai tahun 2025, istri juga bisa memiliki NPWP sendiri yang berupa NIK.
Webinar ini berlangsung selama dua jam dan diakhiri dengan pesan dari kedua narasumber. Mereka mengimbau para peserta yang mengalami kendala perpajakan agar mencari informasi lebih lanjut melalui Instagram resmi KPP Pratama Tegal di @pajaktegal atau datang langsung ke kantor KPP Pratama Tegal.
” Bagi yang berada di Slawi, pelayanan pajak juga tersedia di Mal Pelayanan Publik setiap hari Selasa dan Kamis,” tandas Bagus.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan guru dan ASN di Kabupaten Tegal. Dengan adanya webinar ini, para peserta diharapkan lebih memahami kewajiban mereka sebagai wajib pajak serta lebih siap dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan di tahun mendatang. (CF/JTS)
Penulis : Juni Tri Setiyono | Editor dan Publish : Chairul Falah