BNN Kota Tegal Perkuat Sinergitas Untuk Berantas Narkoba

banner 468x60

Slawi FM – Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia telah mengategorikan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Maka dari itu, penanggulangan kejahatan narkotika ini harus serius dengan cara-cara yang luar biasa pula. Bahkan narkoba dapat mengancam para generasi penerus bangsa.

Demikian yang dikatakan Penyidik Ahli Muda BNN Kota Tegal Yayan Ahdian dalam talkshow pagi yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (23/01/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Yayan, strategi untuk memerangi narkoba adalah dengan melakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di Kabupaten Tegal. Dari sisi preventif pihaknya telah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba. Selain itu upaya untuk memerangi narkoba yaitu dengan memberdayakan masyarakat terutama di daerah suspect untuk memberikan spirit dan motivasi bangkit dari narkoba serta memeranginya.

“ Meskipun narkotika ada yang diperbolehkan, namun harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Dalam hal narkoba kami BNN memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba atau pemberantasan. Bagi masyarakat yang terlanjur kecanduan narkoba, menurut Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 54 tentang narkotika bahwa pecandu dan korban wajib menjalankan reahbilitasi baik medis maupun sosial,” tutur Yayan.

Untuk masyarakat yang ingin menjalankan rehabilitasi bisa langsung ke BNN Kota Tegal menyediakan tempat rehabilitasi dan gratis. Dalam proses rehabilitasi BNN bersama dokter, psikolog dan penyidik akan melakukan assessment kepada pasien rehabilitasi untuk mengetahui secara detail apakah kecanduan atau tidak.

“ Sebelum adanya korban kecanduan narkoba, mari kita bersinergi termasuk peran serta masyarakat juga penting karena setiap hari yang terjun di lingkungan kan masyarakat. Bahkan masyarakat bisa menjadi agen BNN sebagai sumber informasi yang nantinya pengedar atau mafia narkoba segera ditindak,” jelas Yayan.

Yayan berharap, masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan cara melaporkan orang yang menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi atau bisa melaporkan ke Call Center BNN Kota Tegal di 081 678 10 10 dan orang yang melaporkan akan dirahasiakan identitasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *