13 OPD Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

banner 468x60

Slawi FM – Sebanyak 13 perangkat daerah di Kabupaten Tegal mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal tahun 2024 di ruang rapat Bupati pada Senin, (25/11/2024) kemarin.

Uji publik ini diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten  Tegal dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di seluruh jajaran perangkat daerah dan  bertujuan untuk  mewujudkan  keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen,  kolabolari, inovasi dan konsistensi dalam melaksanakan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

Paparan disampaikam sekitar 15 menit dihadapan tim panelis dan dilanjutkan 15 menit  tanya jawab dari masing masing panelis untuk pendalaman materi.

Tim Panelis Uji Publik terdiri Sekretaris Daerah Amir Makhmud,  Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kusnianto,  mengatakan uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupaten Tegal 2024 .

” Sebelumnya telah dilakukan tahap 1 Monev Website PPID OPD, tahap 2  Pengisian Self Assement Quisioner (SAQ), dan tahap 3 diadakan visitasi untuk verifikasi dan validasi. Dari 47 Perangkat Daerah se Kabupaten Tegal hanya 13 perangkat daerah yang lolos tahap uji publik,” tutur Nurhayati.

KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan  badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang  menyediakan, mengumumkan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang Informatif, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal. Dan kegiatan KIP Award ini mendasari Undang-undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi informasi.

13 OPD Peserta Uji Publik meliputi, RSUD dr. Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Kesehatan , Dinas P2AP2KB, Satpol PP, Sekretariat Daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas PU PR dan Kecamatan Slawi.

Adapun hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai  akumulasi dari 4 tahapan KIP Award.

” Ada 5 kategori  badan publik yaitu, Badan Publik Informatif nilai 90 s/d 100, Menuju Informatif nilai 80 s/d 89,9 Cukup Informatif nilai 60 s/d 79,9 Kurang informatif nilai 50 s/d 59.9 dan yang paling bawah kategori tidak informatif nilai kurang dari 49,9  “, jelas Nurhayati.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi mengapresiasi diselenggarakan KIP Award Kabupaten  Tegal dalam rangka mewujudkan seluruh badan publik perangkat daerah yang informatif. Selama menjadi komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah baru kali ini menjadi panelis uji publik di OPD tingkat kabupaten / kota dan penilaian seperti ini baru ada di Kabupaten Tegal.

“ Baru kali ini saya menjadi panelis uji publik OPD  yang diselenggarakan oleh PPID Kab/ Kota di Jawa Tengah “, tegasnya

Setiadi berharap, kegiatan monev KIP seperti ini  bisa dilakukan juga di seluruh kab/kota yang lain di Provinsi Jawa Tengah. Dan harapannya tahun  depan Kabupaten Tegal dapat melakukan  Monev KIP  terhadap badan publik BUMD dan badan publik desa. (CF/IN)

Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *