Cegah Korupsi Sejak Dini, Inspektorat Kabupaten Tegal Sosialisasikan Anti Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

banner 468x60

Slawi FM – Inspektorat Kabupaten Tegal terus gencar mengampanyekan budaya antikorupsi dan antipungutan liar di wilayahnya. Kali ini, sektor pendidikan menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Anti Gratifikasi yang disiarkan secara langsung di Studio Radio Slawi FM pada Kamis (18/06/2026) pagi.

Hadir sebagai narasumber utama dalam acara talkshow interaktif tersebut, Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno, didampingi oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irban Sus), Daryanti.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pemaparannya, Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno, menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai integritas. Menurutnya, pemahaman yang keliru tentang “tanda terima kasih” atau pemberian hadiah dari orang tua murid kepada pihak sekolah sering kali menjadi pintu masuk praktik gratifikasi.

” Pendidikan adalah pilar utama pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, ekosistemnya harus bersih dari segala bentuk praktik koruptif, termasuk gratifikasi. Marwah guru kita harus jaga bersama –sama, tetap mencerdaskan dengan ketulusan  dan memberikan contoh teladan tidak akan menerima gratifikasi,” ujar Saidno.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Daryanti, memberikan penjelasan yang lebih teknis mengenai batasan-batasan gratifikasi di lingkungan sekolah. Ia mengingatkan para kepala sekolah, guru, komite, hingga aparatur sipil negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Daryanti menjelaskan definisi gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 (yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi), Pasal 2 berfokus pada Kewajiban Pelaporan Gratifikasi dan Batas Nilai Wajar Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan.

“ Jadi gratifikasi ada yang wajib lapor dan tidak. Untuk yang wajib lapor seperti ASN atau mereka yang menerima gaji dari negara. Sedangkan yang tidak perlu lapor dan diperbolehkan yakni pemberian dari keluarga baik dari orang tua maupun saudara dengan syarat tidak ada konflik kepentingan,” ungkap Daryanti.

Daryanti, mengingatkan dengan tegas bahwa gratifikasi bukanlah perkara sepele. Ia menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan konsekuensi hukum yang sangat fatal.

” Gratifikasi ini masuk dalam ranah tipikor. Berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, sanksi hukumnya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun (bahkan seumur hidup), serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, kita terjerat hukum,” jelas Daryanti.

Pihaknya berharap kepada para guru tidak menerima gratifikasi dan membuat perubahan menjadi lebih baik untuk mengamankan zona pendidikan. Bagi yang menemukan atau menerima gratifikasi illegal, laporan secara mandiri, cepat, dan aman melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store serta bisa hubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Tegal di whatsapp 0878 7060 5040

“ Mari dengan menolak gratifikasi dunia pendidikan kita akan melahirkan generasi yang berintergritas dan berakhlak mulia, bersama kita wujudkan pendidikan bersih dan berwibawa,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *