Sertifikasi dan Legalitas, Kunci Menghadapi Persaingan Tak Sehat di Industri Perhotelan

banner 468x60

Slawi FM – Industri pariwisata dan perhotelan Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, pelaku usaha hotel resmi mulai mengeluhkan maraknya akomodasi ilegal atau tidak berizin yang memicu persaingan tidak sehat (unfair competition).

Menanggapi fenomena tersebut, sejumlah pakar menekankan bahwa sertifikasi kompetensi dan legalitas usaha bukan sekadar syarat administratif, melainkan pilar utama perlindungan konsumen serta penentu kualitas layanan. Hal ini terungkap dalam diskusi Program Halo Slawi FM, pada Kamis (30/04/2026) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

International Instructor American Hotel dan Lodging Educational Institute (AHLEI) untuk Indonesia, I Gede Wiwin Suyasa, menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menertibkan perizinan.

” Kami mengharapkan ketegasan pemerintah daerah untuk mengkaji kembali izin bangunan hingga operasional. Namun, bagi yang sudah beroperasi, jangan dipersulit. Rangkul dan bantu proses perizinannya agar mereka masuk ke sistem legal berbasis risiko,” ujar Wiwin.

Ia menambahkan bahwa sejak 2014, sertifikasi usaha hotel dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Berbeda dengan sertifikasi profesi (BNSP) yang sempat dibiayai pemerintah. Saat ini, sistem sertifikasi telah bergeser dari klasifikasi bintang berdasarkan skor produk dan servis menuju sistem berbasis mitigasi risiko sesuai Permenparekraf No. 4 Tahun 2021.

Wiwin juga mengingatkan pentingnya standar internasional seiring dengan arah pariwisata Indonesia menuju International Tourism.

” Apalagi wisatawan domestik kita sekarang, terutama dari kota besar, memiliki ekspektasi layanan yang sangat tinggi, bahkan seringkali melebihi wisatawan mancanegara,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Politeknik Pancasakti Tegal, Prayitno, memaparkan data BPS tahun 2026 yang menunjukkan penurunan tren hunian hotel. Okupansi tercatat menurun sekitar 2,5 persen tahun ini, di mana dampak terberat dirasakan oleh hotel non-bintang.

” Banyak faktor yang memengaruhi, terutama menjamurnya akomodasi tanpa izin yang berkamuflase sebagai guest house, homestay, hingga glamping. Ini merusak pasar karena mereka tidak membayar pajak secara maksimal dan tidak terikat aturan standar pelayanan,” jelas Prayitno.

Selain masalah legalitas, Prayitno menekankan bahwa inti dari industri ini adalah Sumber Daya Manusi (SDM). Sebanyak 80 persen pengelolaan hotel adalah pengelolaan manusia.

” Di era digital di mana pelayanan buruk mudah sekali menjadi viral, penerapan nilai hospitality yang kuat menjadi harga mati. Hospitality bukan hanya untuk perhotelan, tapi merupakan standar pelayanan umum agar konsumen merasa dihormati dan nyaman,” tuturnya.

Meski menghadapi tantangan akomodasi ilegal, para pakar optimis terhadap masa depan pariwisata Indonesia. Stabilitas ekonomi dan meningkatnya aksesibilitas antar daerah diprediksi akan terus mendorong frekuensi perjalanan domestik ke depannya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *