Slawi FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmen reformasi birokrasi menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satu langkah nyatanya adalah peluncuran program unggulan KIBATI (Kita Antar Barang Bukti), sebuah layanan pengantaran barang bukti secara gratis langsung ke tangan pemiliknya.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tegal, Ni Luh Made Ariadiningsih, dalam program Jaksa Menyapa di Studio Radio Slawi FM, Kamis (12/03/2026) pagi.
Menurut Arie, KIBATI merupakan inovasi pelayanan yang menyasar perkara dengan status hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang dan mengantre di kantor Kejaksaan.
” Inovasi ini bertujuan membantu masyarakat agar proses hukum yang kami laksanakan tidak membebani. Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tegal dengan mengantar langsung barang bukti mereka secara gratis,” ujar Arie.
Dalam kesempatan yang sama, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Bahira Nur Salma, menambahkan bahwa KIBATI memiliki misi besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Zona Integritas. Menariknya, layanan ini tidak hanya terbatas untuk wilayah lokal saja.
” Inovasi KIBATI melayani pengantaran barang bukti tidak hanya di dalam kota. Untuk pemilik yang berada di luar kota, pengiriman akan dilakukan melalui kantor pos secara gratis,” jelas Bahira.
Bagi masyarakat yang memilih untuk mengambil barang bukti secara langsung di kantor, Bahira menjelaskan alur SOPnya diantaranya datang ke PTSP Kejaksaan Negeri setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung barang bukti, serta mengisi formulir pengambilan barang bukti.
Kemudian petugas PTSP akan meneruskan formulir ke petugas Barang Bukti (BB). Selanjutnya Petugas BB bersama Jaksa Penuntut Umum (selaku eksekutor) memproses dan menyerahkan barang bukti kepada pemilik.
” Yang paling utama adalah putusan pengadilan harus sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebelum proses pengembalian dilakukan,” tambahnya.
Menutup sesi talkshow, Arie mengimbau masyarakat Kabupaten Tegal agar tidak ragu berinteraksi dengan pihak Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa institusinya kini hadir sebagai pelayan masyarakat yang transparan dan akuntabel.
“ Jadi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi dapat langsung datang ke kantor Kejari Kabupaten Tegal atau menghubungi Hotline kami di nomor 081324898739,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








