Klinik dan Rumah Sakit Wajib Miliki Izin Operasional

banner 468x60

Slawi FM – Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif. Klinik ini juga memiliki tenaga medis dokter umum, gigi maupun dokter spesialis.

Selain itu, ada juga istilah tenaga kesehatan yang mencakup berbagai profesi lain yang mendukung pelayanan kesehatan, seperti perawat, bidan, apoteker, tenaga gizi, dan lain-lain. Untuk itu klinik agar bisa beroperasi tentunya harus memiliki izin operasional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Demikian yang dikatakan oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perizinan Fasilitas Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Dedi Sutanto dalam Talkshow Kesehatan yang dipandu oleh Aldo di Studio Radio Slawi FM, pada Rabu (06/08/2025) pagi.

Menurut Dedi, klinik harus mempersiapkan sarana dan prasarana (sarpras) untuk memastikan kelancaran operasional dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Persiapan ini mencakup penyediaan ruangan, peralatan medis, sistem penunjang, dan perizinan operasional agar klinik tersebut dapat beroperasi secara legal.

“ Klinik harus memiliki izin operional, tentunya telah memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana, peralatan, tenaga kesehatan dan SDM lainnya serta dokumen legal perizinan dasar seperti NIB, ITR/KPPR, SPPL/UKL-UPL, PBG, SLF,” tutur Dedi.

Untuk tahapan proses perizinan Klinik, pelaku usaha harus mengupload dokumen persyaratan perizinan klinik sesuai ketentuan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 ke oss.go.id. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi lapangan memastikan apakah klinik sudah memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana, tenaga kesehatan dan dokumen legal perizinan.

Jika klinik telah memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi (persetujuan). Kemudian izin terbit berupa Sertifikat Standar Klinik yang bisa didownlod langsung di oss.go.id

“ Dalam perizinan klinik kita harus tahu perbedaan antara izin operasional dan izin praktik tenaga medis di klinik. Untuk Izin operasional akan diberikan untuk klinik sebagai fasilitas kesehatan, sedangkan izin praktik diberikan untuk tenaga medis seperti dokter atau perawat, bidan yang bekerja di klinik. Karena salah satu persyaratan izin klinik yaitu harus ada Surat Izin Praktik (SIP) baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan lainnya,” jelas Dedi.

Adapun pengertian rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan berbagai jenis layanan medis, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Rumah sakit juga berperan dalam pendidikan dan penelitian medis. Oleh karena itu, untuk mendirikan rumah sakit harus memenuhi persyaratan diantaranya bangunan,sarana prasarana, peralatan, tenaga kesehatan dan SDM lainnya.

Perizinan rumah sakit legal juga harus memenuhi dokumen perizinan dasar seperti NIB, ITR/KPPR, UKL-UPL/AMDAL, PBG, SLF dan dokumen persyaratan khusus/teknis sesuai ketentuan PP Nomor 47 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 serta ketentuan lainnya.

“ Sebelum izin rumah sakit diterbitkan tentunya ada tim verifikasi yaitu tim verifikator terdiri dari Tim Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi dan/atau Tim Kementerian Kesehatan sesuai kewenangan dan kelas rumah sakit yang diajukan serta tambahan Tim PERSI,” tambah Dedi.

Dedi menekankan bahwa untuk mendirikan klinik dan rumah sakit harus memiliki izin operasional yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif, penutupan dan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *