Melalui Program IBM, BNN Kota Tegal Perluas Jangkauan Layanan Rehabilitasi dan Tekan Angka Penyalahguna Narkoba

banner 468x60

Slawi FM – Narkoba menjadi ancaman nyata, terbukti dengan banyaknya pengungkapan narkoba yang berhasil dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional maupun dari pihak kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Pasal 54 UU ini secara eksplisit menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal sebagai leading sektor dalam hal menanggulangi peredaran narkoba memiliki program Intervensi Berbasis Masyarat (IBM) yang bertujuan untuk menekan penggunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.

Demikian yang dikatakan oleh Petugas Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN Kota Tegal Syauqi Fahmi dalam Talkshow BNN yang di pandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (22/05/2025) siang.

Menurut Syauqi, IBM adalah layanan rehabilitasi yang dirancang, untuk, dan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Layanan ini bersifat minimal (low threshold), mudah diakses, dan tidak membutuhkan banyak persyaratan. Kemudian bagi penyalahguna atau pecandu narkoba akan dilakukan proses rehabilitasi. Proses ini mencakup pemeriksaan medis, detoksifikasi, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan bina lanjut.

“ Bagi para pecandu nantinya akan dilakukan rehabilitasi  yang bertujuan untuk membantu pecandu pulih dari penyakit, cedera, atau kondisi lain yang menyebabkan kehilangan kemampuan atau fungsi tubuh, dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” tuturnya.

Adapun untuk sasaran utama IBM yaitu penyalahguna narkoba, keluarga dengan masalah penyalahgunaan narkoba, masyarakat yang peduli dan aktif dalam rehabilitasi, serta perangkat desa/pemerintah lokal sebagai potensi tumbuh kembang IBM. Dalam program IBM, masyarakat yang terlibat aktif disebut Agen Pemulihan (AP). AP berperan sebagai garda terdepan dalam mendampingi penyalahguna narkoba dengan layanan rehabilitasi ringan.

“ Agen Pemulihan juga rutin melakukan kegiatan seperti sosialisasi pemetaan jangkauan dan layanan intervensi yang dibagi menjadi dua yaitu wajib dan pilihan. Nantinya client akan mendapatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang adiksi, pola hidup sehat, dan cara menangani pecandu. Dan faktor utama untuk pemulihan yaitu keluarga dan sebaya,” jelasnya.

Syauqi berharap, program IBM ini dapat meningkatkan akses layanan rehabilitasi narkoba bagi penyalahguna, khususnya di daerah terpencil, melalui peran aktif agen pemulihan dan komunitas. Untuk itu BNN Kota Tegal berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan rehabilitasi dan menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui sinergi antara lembaga, pendamping, dan agen pemulihan. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *