Fahmi Himbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Keuangan Digital

banner 468x60

Slawi FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Demikian yang dikatakan oleh Kepala Sub Bagian di Kantor OJK Tegal Moh. Fahmi Arrafi dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Merry Honey, pada Senin (10/03/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Fahmi, keuangan digital atau digitalisasi perbankan ini terdapat peluang diantaranya dapat meningkatkan aksesibilitas, efisiensi operasional, inovasi produk dan layanan serta peningkatan pengalaman pelanggan. Sedangkan tantangannya adalah keamanan dan privasi data, kesenjangan teknologi dan lain lain.

“ Keuangan digital atau digitalisasi perbankan tidak hanya menghadirkan kemudahan, tapi juga menciptakan berbagai peluang baru. Selain peluang baru juga memiliki resiko besar seperti kebocoran data nasabah, dan cybercrime. Apalagi umumnya masyarakat Indonesia yang terliterasi digital masih perlu ditingkatkan,” tutur Fahmi.

Fahmi juga mengatakan bahwa, belakangan ini marak keluhan masyarakat tentang aksi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) yang menagih dengan cara meneror dan mengakses data pribadi nasabah. Bahkan tidak menutup kemungkinan masyarakat pernah mendapati tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online tetapi diteror oleh penagih hutang atau penipuan. Maka masyarakat segera melakukan tindakan seperti memastikan kebenaran penagih, simpan bukti komunikasinya, dan segera melaporkan ke pihak berwenang.

“ Jadi bagi masyarakat yang mengalami peristiwa penagihan online gelap jangan panik. Langsung melakukan pelaporan melalui Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 081-157-157-157, dan email iasc@ojk.go.id/; Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id,” jelas Fahmi.

Digitalisasi perbankan membuka peluang besar untuk layanan keuangan yang lebih cepat, aman, dan efisien. Namun, tantangan seperti keamanan data dan regulasi tetap harus dihadapi dengan strategi yang tepat. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *