Slawi FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal merilis laporan capaian kinerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat melalui live talkshow Jaksa Menyapa di Studio Radio Slawi FM pada Rabu, (07/01/2026) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Pradipta Teguh Sutanto menjelaskan bahwa secara umum Kejari Kabupaten Tegal telah melaksanakan kinerja dan capaian di tahun 2025 diantaranya optimalisasi bidang tindak pidana umum (Pidum) yaitu penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Penyelamatan Keuangan Negara di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yakni pemberantasan korupsi, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diantaranya Kejari Kabupaten Tegal berhasil melakukan pendampingan hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada berbagai instansi pemerintah daerah.
Kemudian penyelesaian kasus Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) diantaranya perampasan narkoba dan narkotika, sepeda motor dan lain – lain serta mengoptimalkan layanan Jaksa Menyapa dan program Jaksa Masuk Sekolah.
“ Kami tentunya telah melaksanakan beberapa capaian kinerja di tahun 2025. Kami di Bidang Intelijen sebagai support system untuk melaksanakan pencegahan melalui Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan siswa – siswi tentang hukum,” ujar Pradipta.
Selain itu, di Bidang Intelijen, pihaknya telah melaksanakan 8 kegiatan di tahun 2025 diantaranya jaksa masuk sekolah, penerangan hukum, pengamanan proyek strategis pemerintah, jaksa menyapa, penelusuran aset, pengawasan aliran kepercayaan, dan kampanye anti korupsi.
Kasubsi II Bidang Intelijen pada Kejari Kabupaten Tegal, Erick Adialsyah Putra mengungkapkan bahwa salah satu capaian menonjol adalah penyidikan kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank milik negara (plat merah) di Kabupaten Tegal.
“ Terkait capaian Pidsus di tahun 2025, kami tengah menangani penyidikan kasus kredit fiktif. Jadi pada tahap penanganan kasus ini, modusnya adalah orang yang tercatat mengajukan kredit sebenarnya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman tersebut. Dalam kasus ini bank mengalami kerugian hingga 12,5 miliar ,” tutur Erick.
Kejari Kabupaten Tegal juga menangani kasus perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penyalahgunaan APBDes di Desa Kreman, Kecamatan Warureja. Dalam perkara ini, modus yang digunakan adalah pelaksanaan kegiatan fiktif. Erick mengungkapkan bahwa secara administratif, laporan dibuat seolah-olah kegiatan pembangunan atau pengadaan telah dijalankan. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, fisik proyek tersebut sama sekali tidak ditemukan.
“ Kegiatan fiktif ini dibuat seolah – olah dijalankan, tapi ternyata fisiknya tidak ada. Pembelanjaannya tidak jelas, sehingga berdasarkan penghitungan, kasus di Desa Kreman ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 515 juta,” tegasnya.
Diakhir talkshow, Pradipta menekankan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan hukum sangatlah krusial. Maka, untuk melaporkan masyarakat bisa mendatangi langsung ke Kantor Kejari Kabupaten Tegal atau bisa di Instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal serta bisa hubungi hotline di 0823 1392 3930.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kasus hukum atau praktik korupsi di lingkungannya. Kejari Kabupaten Tegal berkomitmen penuh untuk melindungi dan merahasiakan identitas pelapor,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








