Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Gedung Dadali, pada Senin (29/12/2025) kemarin.
Langkah ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam menangani isu sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto menekankan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi prioritas pembangunan daerah yang masuk dalam program unggulan pimpinan daerah.
” Tantangan sampah sangat besar di masa depan. Pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,” ujar Joko.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto menambahkan bahwa RIPS ini disusun untuk jangka waktu 20 tahun ke depan dengan dukungan program CLOCC–InSWA dari Pemerintah Norwegia.
” Jadi target lima tahun pertama yaitu terwujudnya pelayanan sampah di tingkat desa (Sistem Pengelolaan Sampah/SPS Desa), target 33 desa memiliki layanan pengelolaan mandiri pada periode 2025–2029 dan kewajiban setiap desa menyediakan minimal satu unit TPS atau TPS 3R,” jelas Edy.
Acara yang bekerja sama dengan Yayasan RUKUN dan Yayasan Rijig Pradana Wetan ini juga menjadi forum diseminasi praktik baik dari 10 desa pilot project yang telah menjalankan pendampingan sistem pengelolaan sampah. (CF/LI)
Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah








