Dinas Lingkungan Hidup Raih Peringkat Pertama pada KIP Award 2025 Kabupaten Tegal

banner 468x60

Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025 di Pendopo Amangkurat, pada Rabu (03/12/2025) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Sekretaris Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD se-Kabupaten Tegal. KIP Award Kabupaten Tegal diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal selaku PPID utama Pemerintah Kabupaten Tegal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Agenda ini juga menjadi puncak dari seluruh rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik badan publik Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2025, yang telah berlangsung mulai dari tahap monev website, pengisian kuesioner mandiri (SAQ), verifikasi dokumen, visitasi, hingga uji publik.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati menyampaikan bahwa penganugerahan KIP Award bertujuan mengukur dan memotivasi komitmen OPD dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa jumlah nominator tahun ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif dalam penerapan prinsip transparansi.

“ Tahun ini terdapat 17 OPD yang masuk nominasi, terdiri dari kategori Informatif dan Menuju Informasi. Ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik melalui inovasi, percepatan layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Ischak berharap bagi OPD yang belum masuk kategori nominasi tahun depan agar lebih dioptimalkan.

“ Saya sangat mengapresiasi kegiatan penilaian KIP pada OPD Pemerintah Kabupaten Tegal. Dan saya berharap semua OPD dapat lebih mengoptimalkan usahanya untuk menjadi badan publik informatif. Kemarin saya juga hadir mengikuti kegiatan uji publik KIP tingkat Provinsi di Semarang. Saya memaparkan keterbukaan informasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Semoga tahun ini Pemerintah Kabupaten Tegal dapat meraih predikat informatif,” jelas Ischak.

Acara kemudian berlanjut pada prosesi penganugerahan, ditandai dengan penyerahan plakat dan piagam penghargaan kepada OPD yang masuk nominasi. Dari total 17 nominator, 7 OPD meraih predikat Menuju Informatif, sedangkan 10 OPD berhasil memperoleh kategori Informatif. Sebagai bentuk penghargaan tambahan, tiga besar OPD Informatif juga menerima hadiah berupa masing-masing satu unit laptop.

Adapun peringkat pertama kategori Informatif diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 96,80, peringkat kedua diraih oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 95,94 dan peringkat ketiga ditempati RSUD dr. Soeselo dengan nilai 95,32. Selanjutnya deretan OPD lain yang juga memperoleh kategori Informatif antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Sekretariat Daerah.

Sementara itu pada kategori Menuju Informatif Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berhasil menempati peringkat pertama, kemudian disusul oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kedungbateng, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), RSUD Suradadi, Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, serta Inspektorat.

Pada gelaran KIP Award tahun ini, terdapat beberapa OPD yang berhasil masuk nominasi di antaranya RSUD Suradadi, Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, Inspektorat, dan Kecamatan Kedungbanteng. Masuknya beberapa OPD tersebut menandai perluasan komitmen implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tegal.

Dengan terselenggaranya KIP Award 2025, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap komitmen seluruh badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi semakin menguat, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara cepat, akurat, mudah, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (CF/LI)

Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *