Slawi FM – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025. Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Pemda, pada Rabu (03/12/2025) pagi.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid dan jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta ribuan undangan dan peserta PPPK yang dilantik.
Dalam sambutannya, Ischak mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang berjumlah 3.962 orang. Menurutnya, acara ini tidak hanya sekadar seremonial semata, tetapi sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian status serta penghargaan terhadap pengabdian para honorer, sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan pegawai paruh waktu yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ Kebijakan tersebut, untuk meningkatkan aktifitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Maka bapak dan ibu harus segera cepat adaptif dan responsive serta harus tahu apa kebutuhan masyarakat dan menjadi program Pemerintah Kabupaten Tegal, khususnya dibidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial dan lainnya,” tutur Ischak
Ischak menjelaskan bahwa dengan adanya PPPK Paruh Waktu dapat mengoptimalkan tenaga professional yang berkontribusi pada pembangunan daerah tanpa membebani anggaran tetap secara penuh.
Berdasarkan data terkini dari BKPSDM Kabupaten Tegal terkait perjalanan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tegal bahwa usulan awal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tegal pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 3.966 formasi dan setelah melalui verifikasi dan persetujuan teknis dari BKN disetujui sebanyak 3.965 orang. Sebab ada 1 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memiliki ijazah yang sah.
“ Jadi dari jumlah tersebut SK di diserahkan hari ini sebanyak 3.962 pegawai. Hal ini terjadi karena terdapat 1 orang yang dibatalkan kontraknya atau tidak aktif bekerja serta 2 orang yang menngundurkan diri sebelum SK ditetapkan. Hal ini tentunya menunjukan pentingnya komitmen dan dedikasi tinggi calon ASN untuk menjaga intergritas dan kontinuitas pengabdian,” jelas Ischak.
Ischak juga memberikan penghargaan setinggi – tingginya kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu atas ketekunan dan pengabdiannya. Sebab perjalanan panjang pengabdiannya paruh waktu tidak hanya sekadar pekerjaan, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pelayanan masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal.
“ Kita ini abdi negara dan pelayan masyarakat, kalau masyarakat senang, bangga dan puas artinya kita berhasil. Kita harus menjadi pelayan masyarakat yang professional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan umum serta yang penting bisa menjaga loyalitas pemimpin,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








