Ikuti Anugerah KPID Jateng 2025, Dirut LPPL Radio Slawi FM Paparkan Program Inovatif

banner 468x60

Slawi FM – Dalam rangka mengikuti Anugerah KPID Jawa Tengah 2025 Kategori Lembaga Penyiaran Terbaik, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Slawi FM Kabupaten Tegal Apun Yudoko didampingi Direktur Administrasi Umum ST Risya Alifyanti memaparkan seluruh program – program inovatif, media multiplatform dan regulasi lembaga kepada dewan juri di Kantor KPID Jawa Tengah pada Senin, (13/10/2025) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Apun mengatakan bahwa LPPL Radio Slawi FM terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan ragam akses informasi masyarakat melalui program – program inovatif seperti Halo Slawi FM, Halo Slawi FM Jamune Kyeh, Halo Mitra, Klinik Hukum On Radio, talkshow edukasi serta bekerjasama dengan semua mitra baik swasta maupun pemerintahan. LPPL Radio Slawi FM kini menjadi media penyiaran, media sosial, portal berita dan komunitas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“ Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan informasi publik melalui media radio frekuensi 99.3 Mhz dan media multiplatform yang bisa diakses melalui website www.slawifm.id, Aplikasi Klik Radio, Radio Garden dan Noice serta dapat dibaca melalui website www.slawifmnews.com,” tutur Apun.

Apun menjelaskan bahwa Radio Slawi FM memiliki visi yaitu menjadi radio terdepan dalam menyebarkan informasi dan menjadi media yang menghibur. Sedangkan misinya menyebarluaskan informasi secara efektif dan terdepan, menyediakan konten hiburan yang berkualitas untuk masyarakat serta menjadi media yang dekat di hati pendengar di Kabupaten Tegal dan sekitarnya serta Radio Slawi FM sebagai ruang publik di udara untuk disiarkan.

“ Jadi sesuai dengan visi dan misi kami, maka Slawi FM tidak hanya mengudara di frekuensi 99,3 FM, tetapi juga hadir di berbagai platform digital. Inovasi – inovasi ini membuktikan bahwa diera perkembangan teknologi digital radio lokal tetap bisa eksis,” ungkap Apun.

Apun juga menegaskan bahwa sebagai media publik, independensi dan netralitas adalah prinsip utama. Independensi yakni bebas dari tekanan politik, komersial, atau kepentingan kelompok tertentu, netralitas yaitu menyajikan informasi secara adil dan berimbang, memberikan ruang yang setara bagi semua pandangan yang relevan dan tidak memihak dalam liputan serta memperoleh dan menjaga kepercayaan publik. Karena tanpa independensi dan netralitas, kredibilitas media akan hilang.

“ Independensi hanya bisa dijaga bila ada mekanisme check and balance melalui Dewan Pengawas yang di atur perda. Seleksi direksi dan dewan pengawas pun di lakukan dengan fit and proper test untuk memastikan akuntabilitas dan kepentingan publik,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *