Peran Penting Tim Asesmen Terpadu dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

banner 468x60

Slawi FM – Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengamanatkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Kemudian muncul peraturan bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam rehabilitasi.

Demikian yang dikatakan oleh Penyidik Ahli Muda BNN Kota Tegal Yayan Ahdian dalam Talkshow BNN yang dipandu oleh Aldo di Studio Radio Slawi FM pada Kamis, (21/08/2025) siang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Yayan, Tim Asesmen Terpadu TAT adalah tim yang bertugas melakukan asesmen terhadap pengguna narkotika untuk menentukan apakah mereka termasuk pengguna murni atau pengedar/bandar. Penyidik membawa tersangka pengguna narkoba ke TAT untuk mendapatkan rekomendasi terkait rehabilitasi atau proses hukum selanjutnya.

“ Pengajuan TAT dalam konteks hukum, khususnya kasus narkotika memang dilakukan oleh penyidik. Dan untuk barangbukti diklasifikasikan misalnya sabu – sabu dibawah 1 gram maka berhak menjalani proses asesmen terpadu. TAT ini setiap Kabupaten/Kota ada, tapi sekretariatnya diangkat dan dibentuk oleh Kepala BNN sesuai tingkatannya,” ungkap Yayan.

Selain itu, TAT juga memiliki anggota yang terdiri dari tim medis meliputi Dokter, psikolog, dan tenaga medis lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang adiksi narkoba. Kemudian tim hukum terdiri dari Jaksa, Penyidik, Bapas dalam case Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“ Jadi anggota TAT ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan dari pimpinan satuan kerja setempat, misalnya Kepala Badan Narkotika Nasional, BNN Provinsi, atau BNN Kabupaten/Kota. Secara teknis kita melakukan asesmen terpadu setelah adanya permohonan kurang lebih 6 hari kita segera melakukan kegiatan asesmen untuk mengetahui secara mendalam termohon,” tutur Yayan.

Adapun tujuan TAT yaitu untuk membantu pengguna narkoba mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisinya, membedakan antara pengguna murni dengan pengedar atau bandar narkoba, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan perannya serta memberikan rekomendasi rehabilitasi yang sesuai untuk membantu pengguna narkoba pulih dan kembali ke masyarakat.

“ Perlu diketahui bersama kegiatan TAT dan proses rehabilitasi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kami berharap kepada seluruh masyarakat sebelum tertangkap atau terkena masalah hukum terkait penyalahgunaan narkoba agar datang langsung ke BNN Kota Tegal untuk segera dilakukan penanganan dini dan rehabilitasi,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *