Slawi FM – Peredaran narkoba merambah ke berbagai wilayah tanpa batas, bukan hanya perkotaan namun sudah masuk ke pelosok pedesaan dan perkampungan dengan sasaran target kalangan anak muda, terutama pelajar sudah sangat memprihatinkan, sehingga perlu penanganan serius hingga tingkat pemerintahan desa.
Demikian yang dikatakan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Tegal Solikhah Ernawati dalam Talkshow BNN yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (07/08/2025) siang.
Menurut Erna, berdasarkan penelitian BNN RI pada tahun 2023 yang di release tahun 2024 menyatakan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 192 juta jiwa dari total usia produktif 3,4 juta jiwa terjerat kasus narkoba. Fenomena kasus narkoba ini seperti gunung es dimana meskipun terlihat sedikit, tetapi kasus mengenai narkoba di kalangan remaja ini sudah banyak sekali terjadi, baik dengan obat-obatan bebas terbatas maupun terlarang.
“ Untuk di desa – desa tahun 2024 kemarin kami melaksanakan ideksasi kawasan rawan narkoba. Program ini dari BNN RI yang bersinergi dengan kementerian dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan survey kawasan narkoba yang bertujuan untuk mengetahui daerah tersebut termasuk Rawan, Siaga, atau Aman dari narkoba. Dari hasil survey kawasan rawan narkoba tersebut menghasilkan 45 desa di Kabupaten Tegal masuk kategori waspada. Sedangkan desa lainnya masuk kategori siaga dan aman,” tutur Erna.
Untuk menurunkan kategori waspada pada desa menjadi siaga dan aman, maka BNN Kota Tegal berkomitmen bersinergi dengan Polres Tegal dan stakeholder terkait untuk menurunkan kategori desa waspada menjadi aman. Apalagi narkoba kini telah masuk ke desa – desa, bahkan di beberapa tempat kurir atau pengedar narkoba menyewa kios atau rumah penduduk sebagai tempat mengedarkan narkoba.
“ Tren – tren seperti ini di beberapa desa sudah terjadi, bahkan masyarakat yang geram langsung melakukan aksi sendiri hingga membakar warung sebagai tempat transaksi narkoba,” jelas Erna.
Sebagai upaya menanggulangi kasus narkoba di desa, BNN Kota Tegal berharap agar pihak desa atau kelurahan untuk membuatkan kebijakan berbentuk surat edaran anti narkoba di lingkungan desa – desa. Karena umumnya melihat desa itu mencerminkan guyup rukun dan gotong – royong serta masih memiliki rasa kepedulian antar sesama warga.
“ Sebenarnya sinergi kuat antara Pemerintah Desa, Masyarakat dan BNN Kota Tegal atau Pemerintah Kabupaten Tegal dibutuhkan sekali untuk bersama – sama mengatasi kasus narkoba yang ada di desa,” tambah Erna.
Erna mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal agar terus bergerak bersama dan bisa hubungi BNN Kota Tegal untuk bersinergi mengatasi permasalahan narkoba dengan menghubungi langsung di No HP 0816781010.
“ Sinergi ini bisa berbentuk edukasi di lapangan maupun melalui zoom meeting dengan harapan bisa mewujudkan desa – desa di Kabupaten Tegal Bersih dari Narkoba (Bersinar),” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah