Melalui Radio Slawi FM, Pengadilan Agama Slawi Berikan Edukasi Dispensasi Kawin Kepada Masyarakat

banner 468x60

Slawi FM – Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Slawi merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi kawin ini diajukan jika terdapat alasan mendesak dan disetujui oleh pengadilan.

Demikian yang dikatakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Slawi Akhmad Kholil Irfan dalam talkshow Pengadilan Agama yang dipandu oleh Merry Honey di Studio Radio Slawi FM pada Selasa, (08/07/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Irfan, Dispensasi Kawin adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut dapat mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

“ Jadi tujuan dispensasi kawin untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi perkawinan,” tutur Irfan.

Adapun dasar hukum pemberian dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Pasal 6 Peraturan Ma No. 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali.

Perlu diketahui, dispensasi kawin ini harus mengutamakan dampak psikologis anak dan sosial. Maka dispensasi kawin, yang memberikan izin menikah di bawah usia yang ditetapkan memerlukan pertimbangan kesiapan mental dan psikologis anak, serta kepentingan terbaik anak.

“ Dispensasi kawin ini seharusnya tidak hanya mempertimbangkan keinginan calon pengantin dan orang tua, tetapi juga dampak jangka panjangnya terhadap perkembangan psikologis dan kesejahteraan anak,” jelas Irfan.

Irfan mengajak kepada masyarakat yang mengalami permasalahan dispensasi kawin bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Slawi dan tidak diperkenankan mengatasi persoalan melalui calo penghubung. Tapi dapat memanfaatkan layanan di Pengadilan Agama Slawi.

“ Ayo masyarakat bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Slawi. Kami akan melayanai dengan no korupsi, no kolusi dan tidak ada gratifikasi. Tetapi melayani dengan prima dan memanusiakan manusia,” tandasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *