Slawi FM – Mengisi kemuliaan bulan suci Ramadhan 1447 H, MI Luqman Al Hakim menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Bertempat di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, pada Rabu (11/03/2026) siang.
Kegiatan ini menjadi sarana madrasah dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan di tengah masyarakat yang dihadiri oleh Kasi Penma Kemenag Kabupaten Tegal, Pengawas MI/RA Kecamatan Slawi, Kepala Desa Kalisapu, serta Ketua Yayasan Ulin Nuha.
Bakti sosial kali ini tidak hanya sekadar berbagi pangan, tetapi juga mencakup layanan kesehatan dan pemberdayaan fasilitas ibadah. Rangkaian kegiatan meliputi pembagian 400 paket sembako dengan mendistribusikan kepada warga kurang mampu di Desa Kalisapu dan lingkungan sekitar sekolah, pengobatan gratis yang melibatkan tenaga medis profesional, termasuk dr. Haidar yang merupakan alumni MI Luqman Al Hakim Angkatan VII.
Kemudian bazar pakaian pantas pakai hasil dari penjualan pakaian layak pakai tersebut terkumpul lebih dari Rp 1.000.000,-, yang seluruhnya disumbangkan untuk renovasi TPQ warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala MI Luqman Al Hakim, Ustadzah Eni, menjelaskan bahwa baksos ini merupakan agenda rutin tahunan.
” Selain pembagian sembako, kami menghadirkan pemeriksaan kesehatan gratis. Kebetulan dokternya adalah alumni kami sendiri. Hasil penjualan pakaian layak pakai juga langsung kami alokasikan untuk perbaikan TPQ warga,” tuturnya.
Kabid Pendidikan Ulin Nuha, Ustadz Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program Kementerian Agama agar madrasah senantiasa berkontribusi bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia, Ustadz Amirrudin, menekankan pentingnya edukasi bagi para siswa melalui kegiatan ini.
” Dana baksos ini berasal dari infaq siswa selama bulan Ramadhan. Kami ingin menumbuhkan rasa kepedulian anak-anak sejak dini agar mereka terbiasa menyisihkan rezeki untuk berbagi dengan sesama,” tandasnya. (CF/AJ)
Penulis : Akhmad Jazuli | Editor dan Publish : Chairul Falah








