Slawi FM – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di ruang digital dengan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan memitigasi berbagai risiko, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya yang kian kompleks.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan penggunaan teknologi secara total, melainkan bentuk pengamanan terhadap kesiapan mental anak.
” Usia 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial berdasarkan diskusi panjang dengan psikolog dan ahli tumbuh kembang. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi ‘bertarung’ sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelas Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, Senin (09/03/2026).
Meutya juga menyoroti tantangan baru di era Kecerdasan Artifisial (AI) yang memudahkan manipulasi konten. Tanpa kesiapan kognitif yang matang, anak-anak akan kesulitan membedakan informasi asli dan hoaks.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai regulasi ini sangat krusial. Ia menekankan bahwa pembatasan hanya berlaku pada platform berisiko tinggi yang dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kesehatan mental.
Senada dengan hal tersebut, siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny menyambut positif aturan ini.
” Banyak konten yang tidak pantas muncul di linimasa kami. Aturan ini bukan membatasi kebebasan, tapi melindungi kami agar lebih sehat menggunakan teknologi,” ungkapnya.
Dalam acara yang dihadiri 500 pelajar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak para siswa untuk menjadi “Duta Tunas”. Peran ini diharapkan mampu menyebarkan literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah guna menciptakan ekosistem internet yang lebih bijak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, untuk mendukung kampanye keamanan digital nasional.
Penulis : Tim Redaksi Info Publik.id | Editor dan Publish : Chairul Falah



