Lebih Dekat dan Cepat, Kantor Imigrasi Tegal Segera Hadir di Kabupaten Tegal

banner 468x60

Slawi FM – Guna mempermudah akses dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal akan segera hadir di Kabupaten Tegal. Langkah ekspansi ini diambil untuk merespons tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor dan pengawasan orang asing, yang selama ini masih terpusat di wilayah pesisir Kota Tegal dan Pemalang.

Demikian yang dikatakan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tondi Namora dalam Program Live Talkshow Imigrasi di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (05/03/2026) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Tondi, sebelum Kantor Imigrasi permanen dibangun, pihaknya telah membuka pelayanan pembuatan dan penggantian paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Procot, Slawi dan Gedung Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Slawi.

“ Adanya kantor imigrasi ini tentunya untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tegal mengurus keimigrasian seperti pembuatan dan penggantian paspor agar tidak perlu lagi ke luar kota seperti ke Pemalang,” ujarnya.

Tondi mengungkapkan bahwa peningkatan kebutuhan layanan di wilayah Kabupaten Tegal kemudian diperkuat melalui pembentukan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tegal (Slawi). Namun demikian, tingginya animo masyarakat tidak sebanding dengan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia.

Pelayanan yang hanya ditopang oleh personel terbatas mengakibatkan ketidakseimbangan pelayanan, antrean tinggi, bahkan kondisi melebihi daya tampung di area layanan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama pentingnya pembentukan kantor imigrasi mandiri di wilayah Tegal.

“ Jadi kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan keimigrasian dan penegakkan hukum kemimigrasian. Sehingga pangawasan orang asing di 3 (tiga) wilayah Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal menjadi lebih terukur. Ini juga sebagai wujud hadirnya Negara untuk masyarakat yang membutuhkan dan salah satu program dari Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan menghadirkan Kantor Imigrasi di Kabupaten Tegal,” tegasnya.

Adapun untuk biaya layanan keimigrasian diantaranya untuk Paspor Elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp. 650.000, Paspor Elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp. 950.000, Layanan Percepatan Rp. 1.000.000, Paspor rusak Rp. 500.000, Paspor Hilang Rp. 1.000.000, Izin Tinggal Kunjungan 30 hari Rp. 500.000, Izin Tinggal Terbatas Rp. 800.000 – Rp. 17.000.000 serta Izin Tinggal Tetap sebesar Rp. 7.000.000 – 15.000.000 yang berlaku diseluruh Kantor Imigrasi.

Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Adek Dio Bernardo menjelaskan terkait kapasitas pelayanan Keimigrasian Tegal, saat ini sistem masih dalam tahap penyesuaian untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Kemudian untuk layanan dibuka setiap hari Senin – Jumat dan layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu.

” Untuk kuota layanan, sementara kami menyediakan maksimal 20 kuota per hari. Namun, jumlah ini akan terus kami evaluasi dan ditambah secara bertahap seiring dengan kesiapan sarana dan tingginya minat masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ekky Ramadhan Simanjuntak menambahkan untuk jenis layanan yang ada di Kantor Imigrasi Tegal diantaranya layanan penerbitan paspor seperti permohonan baru, penggantian, rusak dan hilang, penggantian data serta layanan izin tinggal yaitu perpanjangan izin tinggal, dan alih status keimigrasian.

“ Kami tidak mentolerir adanya perbedaan nama di KTP dan KK. Maka harus dilakukan perbaikan data terlebih dulu di Disdukcapil. Kalau sudah diperbaiki selanjutnya dilakukan pemprosesan pembuatan paspor. Kemudian kalau misalkan hilang paspornya agar segera melaporkan ke kami untuk diproses pelaporannya ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *