Slawi FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mulai mematangkan kesiapan jajaran dalam menghadapi transformasi besar sistem peradilan pidana Indonesia. Seiring diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga ini berkomitmen beralih dari paradigma kolonial menuju hukum nasional yang lebih humanis dan restoratif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Tegal, Mualifatun, dalam program Jaksa Menyapa di Studio Radio Slawi FM, Kamis (12/02/2026) siang.
Mualifatun menjelaskan bahwa KUHP lama merupakan warisan kolonial yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan nilai Pancasila dan dinamika masyarakat modern. Pembaruan ini menjadi simbol kedaulatan hukum sekaligus upaya dekolonisasi hukum pidana di tanah air.
” KUHP lama dinilai kurang mampu menjawab kompleksitas kehidupan sosial saat ini, seperti kejahatan siber, tindak pidana korporasi, hingga kejahatan lintas negara. Paradigma kita pun bergeser, dari yang semula menitikberatkan pada pembalasan, kini menuju pendekatan rehabilitasi dan pemulihan,” tutur Mualifatun.
Menurutnya, kodifikasi baru ini dirancang agar lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan nilai sosial budaya masyarakat Indonesia demi memperkuat kepastian hukum.
Senada dengan hal tersebut, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Indira Nindya Savira Darmawan, menambahkan bahwa transisi ini merupakan langkah positif untuk mewujudkan peradilan yang cepat, efisien, dan berbiaya ringan.
” Perubahan ini mengedepankan sisi humanis tanpa mengesampingkan asas legalitas sebagai fondasi utama penegakan hukum,” tegas Indira.
Salah satu poin krusial yang membedakan KUHP lama dengan KUHP baru adalah adanya pidana kerja sosial. Inovasi ini dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“ Penerapan pidana kerja sosial ini nantinya bergantung pada kesepakatan antara pihak Kejaksaan dengan Balai Latihan Kerja (BLK). Peran Jaksa di sini tidak hanya sebagai penuntut dan penyidik, tetapi juga sebagai eksekutor putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan mendapatkan keadilan yang tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








