Slawi FM – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan serta untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dan atau melakukan upaya kesehatan.
Demikian yang dikatakan oleh Ketua Tim Kerja Perizinan Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Paramita dalam Program Talkshow Kesehatan di Studio Radio Slawi FM pada Rabu, (17/12/2025) siang.
Menurut Mita, profesi Tenaga Kesehatan (Nakes) berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia, maka, harus memiliki legalitas berupa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan instrumen perlindungan hukum baik bagi nakes maupun pasien.
SIP bagi tenaga kesehatan adalah dokumen resmi atau lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
“ SIP ini diibaratkan seperti kita mengendarai motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau nakes ingin praktik, maka harus punya SIP yang bisa diurus langsung melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tegal,” tutur Mita.
Mita menjelaskan bahwa SIP ini sebagai upaya kesehatan harus dilakukan tenaga kesehatan yang bertanggug jawab, memiliki etik dan moral tinggi, keahlian dan wewenang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
“ Jadi nakes ini setelah sekolah atau kuliah dan lulus diterima bekerja tetap harus meningkatkan mutu pendidikan dan keterampilan, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga medis setiap tahun wajib mengikuti pembelajaran, sertifikasi registrasi perizinan, dan pembinaan serta pengawasan dan pemantauan, agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan prikemanusiaan sesuai perkembangaan ilmu dan teknologi,” ungkap Mita.
Mita merinci, terdapat perbedaan syarat antara pembuatan SIP baru dengan perpanjangan. Untuk pembuatan SIP baru melalui MPP Digital, syarat utamanya meliputi Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup, serta tempat praktik yang telah tervalidasi dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Sedangkan untuk perpanjangan SIP, nakes wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa akumulasi Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus dikumpulkan dalam kurun waktu 5 tahun.
“ Bagi nakes dan tenaga medis (named) yang ingin memperpanjang SIP, kecukupan SKP adalah mutlak. Jika jumlahnya tidak terpenuhi, otomatis sistem akan menolak permohonan tersebut. Sebagai gambaran, target SKP yang harus dipenuhi adalah 250 SKP untuk Dokter, 100 SKP untuk Dokter Gigi, serta masing-masing 50 SKP untuk Bidan dan Perawat. Kita wajib mengikuti aturan ini,” tegas Mita.
Lebih lanjut, Mita menjelaskan bahwa perluasan jangkauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital oleh pemerintah merupakan upaya nyata untuk mempermudah birokrasi perizinan nakes secara nasional, termasuk di Kabupaten Tegal.
“ Sekarang mengurus SIP jauh lebih praktis. MPP Digital telah terintegrasi dengan basis data nasional seperti Satu Sehat (Kemenkes), data kependudukan (Dukcapil), hingga SISDMK. Integrasi ini memungkinkan validasi data pemohon dilakukan oleh sistem secara otomatis dan real-time,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah








