Tingkatkan Kepatuhan, Bapenda Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi Pajak ke Masyarakat

banner 468x60

Slawi FM – Secara umum pajak pusat berasal dari pendapatan yang bersumber dari berbagai jenis pungutan pajak yang kewenangan pemungutannya ada pada Pemerintah Pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Tertentu.

Sedangkan pajak daerah berasal dari pendapatan yang bersumber dari berbagai jenis pungutan pajak yang kewenangan pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota), dan merupakan komponen utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pajak Parkir.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi dalam Talkshow di Studio Radio Slawi FM pada Selasa, (09/12/2025) siang.

Menurut Yosa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), besaran sanksi administrasi berupa denda untuk keterlambatan pembayaran pajak daerah adalah jika wajib pajak terlambat membayar pajak terutang, sanksi administrasinya adalah berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Denda ini dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan serta sanksi bunga ini paling lama adalah 24 bulan.

“ Jadi pajak ini bersifat wajib dan memaksa, kalau tidak membayar atau bahkan tidak pernah melakukan pembayaran akan dikenai sanksi denda administrasi sebesar 1 persen. Misalnya pembayaran pajak senilai 100 ribu, maka ditambah denda 1000 rupiah,” tutur Yosa.

Yosa menjelaskan bahwa untuk memberikan kesadaran akan wajib pajak terhadap masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi, termasuk melalui media Radio Slawi FM yang bertujuan sebagai edukasi masyarakat pentingnya membayar pajak dan manfaatnya.

“ Selain melalui Slawi FM, kami juga terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan whatsapp. Bagi masyarakat yang ingin tahu edukasi dan aturan pajak bisa tag medsos kami di Instagram @bapendakabtegal, Facebook Bapenda Kabupaten Tegal serta website di https://bsg.tegalkab.go.id/landing,” jelas Yosa.

Yosa menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang kemungkinan faktor lupa membayar pajak kendaraan bermotor, pihaknya memberikan ruang untuk keringanan denda pajak dengan cara membuat surat permohonan tertulis disampaikan langsung ke Bapenda Kabupaten Tegal.

“ Silahkan bagi masyarakat yang memang lupa membayar pajak bisa mengajukan keringanan denda pajak dengan membuat surat permohonan langsung dikirim ke kami. Insya allah kami akan memberikan keringanan insentif dalam bentuk pengurangan penghapusan denda administratif,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *