Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui partisipasi Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, dalam kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, tim KI telah melakukan visitasi dan verifikasi di Kabupaten Tegal (Tahap III) untuk menilai implementasi KIP di badan publik daerah.
Dalam uji publik (Tahap IV) tersebut, Bupati Tegal memaparkan materi berjudul “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”. Selama 15 menit, Bupati menjabarkan berbagai strategi, capaian, dan komitmen Pemkab Tegal dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Usai paparan, sesi diskusi melibatkan panelis yang terdiri dari Komisioner KI Jateng, Setyawan Indra Kelana, Guru Besar Universitas Diponegoro, Sri Puryono dan Perwakilan APINDO Nanik Qosidah.
Panelis memberikan sejumlah catatan konstruktif sekaligus apresiasi terhadap upaya progresif Pemkab Tegal dalam penguatan ekosistem KIP. Sri Puryono, secara khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik.
“ Kabupaten Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sri Puryono.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif serta kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“ Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” jelas Ischak.
Melalui uji publik ini, Pemkab Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan memastikan masyarakat memperoleh hak informasi sesuai dengan misi keenam Pembangunan Kabupaten Tegal 2025-2029. (CF/LI)
Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah








