Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Tegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali memperkuat komitmen transparansi dengan menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 18 dan 19 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
Uji publik ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi untuk menilai kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebanyak 17 OPD di lingkungan Pemkab Tegal berhasil masuk ke tahapan uji publik. OPD yang diuji antara lain, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perinakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP, BPKAD, BKPSDM, Sekretaris Daerah, RSUD Soeselo, RSUD Suradadi, dan Kecamatan Kedungbanteng.
Para Kepala OPD, selaku atasan PPID Pelaksana, memaparkan implementasi keterbukaan informasi di instansi masing-masing di hadapan tiga panelis ahli, yaitu Siswanto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal), Moh. Asropi (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah) dan Amir Makhmud (Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal).
Setiap OPD menjalani sesi selama 30 menit yang meliputi pemaparan dan pendalaman bersama panelis. Penilaian difokuskan pada berbagai aspek, termasuk komitmen pimpinan, inovasi layanan informasi, tata kelola dokumentasi, hingga respons terhadap permohonan informasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud menegaskan pentingnya acara ini sebagai instrumen untuk membangun budaya transparansi.
“ Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Uji publik ini menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana OPD mampu menyediakan informasi yang relevan, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Amir.
Ia juga berharap kegiatan ini mendorong seluruh OPD untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
” Semakin baik layanan informasi yang diberikan, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, PPID Utama Kabupaten Tegal berkomitmen untuk memperkuat standar layanan informasi publik, meningkatkan indeks keterbukaan informasi, serta mendorong OPD agar lebih proaktif dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (CF/LI)
Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah








