Rumah Restorative Justice Jadi Solusi Penyelesaian Perkara Pidana

banner 468x60

Slawi FM – Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana diluar persidangan atau pendekatan yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung berfokus pada penghukuman pelaku.

Demikian yang dikatakan oleh Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nimas Ayu Dianing Asih dalam Program Jaksa Menyapa dipandu oleh Merry Honey di Studio Radio Slawi FM pada, Selasa (30/09/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Nimas, untuk menyelesaikan perkara hukum, pihaknya memiliki Program Rumah Restorative Justice (RJ) yaitu tempat atau fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan prinsip dan proses keadilan restoratif, di mana penekanan utamanya bukan pada hukuman, melainkan pada pemulihan hubungan yang rusak dan pemulihan korban melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“ Peran mediasi dan perdamaian di Indonesia ini masih terbatas dan tidak diterapkan secara konsisten pada semua kasus. Maka, di sinilah Rumah Restorative Justice hadir sebagai solusi yang lebih terstruktur dan formal serta dapat menciptakan keadilan yang lebih substantif, di mana korban merasa dipulihkan dan pelaku memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab serta kembali menjadi bagian dari masyarakat,” tutur Nimas.

Selain itu, untuk menyelesaikan perkara melalui Rumah Restorative Justice harus memiliki syarat – syarat diantaranya ancaman pidana yang diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, perdamaian yaitu telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pertama kali melakukan atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan konflik yakni penyelesaian tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“ Jadi penyelesaian perkara pidana melalui RJ misalkan pelaku harus berdamai dengan korban melalui musyawarah. Dalam proses ini, tidak ada lagi pihak yang menang atau kalah seperti di pengadilan. Sebaliknya, semua pihak duduk bersama dan berdialog untuk pemulihan korban dan pertanggungjawaban bagi pelaku, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” jelas Nimas.

Nimas juga menegaskan bahwa selama ini, masyarakat sering melihat Kejaksaan Negeri sebagai lembaga yang menakutkan, tetapi Kejaksaan kini hadir dengan wajah lebih humanis dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah dengan Program Rumah Restorative Justice.

“ Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus keras dan menghukum. Tapi, bisa dicapai melalui musyawarah dan perdamaian, di mana semua pihak merasa didengar dan dipulihkan,” tandasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *