Slawi FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menetapkan penahanan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Rabu, (10/09/2025) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramitha mengatakan bahwa mendasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-231/M.3.43/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024.
” Bahwa sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor : B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 a.n. WAHYONO Bin DARMAN. Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor : B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 a.n. WAHYONO Bin DARMAN,” tuturnya.
Menurut Wuriadhi, bahwa adanya kegiatan dalam APBDes yang tidak dilaksanakan sama sekali atau terdapat kegiatan dalam APBDes yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp515.833.192,00 (lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
Maka, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tegal Nomor: 700/1565-2/03 Tanggal 22 Agustus 2025 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja TA. 2024.
” Langkah selanjutnya dilaksanakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 terhadap tersangka dan selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah dinyatakan sehat selanjutnya tersangka dibawa dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal ke Lapas Kelas IIB Slawi Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 tersangka disangkakan melanggar diantaranya, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
” Pelaksanaan penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan, dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.
Kontributor : Kejari Kabupaten Tegal | Editor dan Publish : Chairul Falah








