Slawi FM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada penerima manfaat dengan sejumlah ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial terhadap para penerima bansos agar tepat sasaran.
Penerima bansos telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini merupakan database yang digunakan Pemerintah sebagai basis untuk menentukan penerima.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan dalam Program Kabar Desaku dipandu oleh Merry Honey, di Studio Radio Slawi FM pada Rabu, (10/09/2025) pagi.
Menurut Iwan, kini pemerintah tengah melakukan perbaikan dan pemutakhiran data tunggal penerima bansos melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses ini melibatkan verifikasi, pemeringkatan berdasarkan desil ekonomi, dan koreksi data seperti adanya penerima yang sudah naik kelas ekonomi atau tidak lagi memenuhi syarat.
“ DTSEN ini dikeluarkan dengan harapan bisa menjawab berbagai tantangan dan persoalan yang ada di DTKS. Karena DTSEN ini komponen datanya ada tiga diantaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang digabungkan menjadi satu menjadi data tunggal,” tutur Iwan.
Dinas Sosial juga tengah melakukan pendampingan desa untuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada admin desa, melakukan verifikasi lapangan, dan pelatihan bagi perangkat desa serta pendamping sosial. Tujuannya untuk memutakhirkan data sosial dan ekonomi penduduk agar lebih akurat, sehingga bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran dan masyarakat dapat berdaya secara sosial dan ekonomi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Kepala dan Perangkat Desa (Pradja) Kabupaten Tegal Alif Agus Hanggono menjelaskan bahwa persoalan di desa yang disebabkan oleh data lama mencakup ketidaktepatan perencanaan pembangunan karena tidak sesuai kondisi terbaru, kesulitan dalam mengukur dan mengevaluasi dampak program, hambatan dalam pengajuan bantuan dan pendanaan yang membutuhkan data akurat, serta potensi diskriminasi atau ketidakadilan karena data tidak merepresentasikan kondisi terkini warga.
“ Tentang pemerataan penerima bansos ini hampir dialami oleh seluruh Desa di Kabupaten Tegal. Contohnya ketika 2 tahun lalu saat pembagian beras kita punya wewenang untuk menyanggah langsung penerima tidak tepat sasaran yang berpatokan pada DTKS lama. Pada tahun 2025 ini kami tidak punya wewenang untuk menyanggahnya,” ungkap Alif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Teguh Mulyadi mengatakan bahwa mindset merupakan kunci pembangunan sistem di desa, mindset yang tepat, desa tidak hanya menjadi penerima pembangunan, tetapi menjadi subjek dan penggerak utama dalam proses pembangunan di wilayahnya sendiri.
“ Kalau Kabupaten Tegal ingin maju harus membangun desa – desanya, termasuk untuk menentukan orang miskin harusnya warganya sendiri. Karena warga dalam satu RT pasti mengetahui langsung warga yang miskin. Maka, ini perlu adanya musyawarah desa untuk menentukan warga yang masuk kategori miskin. Dengan begitu pasti bantuan sosial bisa tersalurkan tepat sasaran,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Faah | Editor dan Publish : Chairul Falah








