Slawi FM – Narkoba hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda, meski perang terhadap narkoba sudah didengungkan oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja dan anak-anak korban dari keluarga broken home.
Demikian yang dikatakan oleh Penyuluh Narkoba BNN Kota Tegal Rus Indah Kumalasari dalam Talkshow BNN yang di pandu oleh Aldo di Studio Radio Slawi FM pada Kamis (04/09/2025) siang.
Menurut Lala, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika ini terbagi menjadi 3 golongan yaitu golongan I, II dan III. Narkotika golongan I narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, narkotika golongan II berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sedangkan narkotika golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
“ Meskipun semua golongan narkotika memiliki manfaat, tapi harus melalui resep dokter. Karena kalau narkotika tidak sesuai resep dokter dan dikonsumsi lebih dari 1 Minggu bisa mengakibatkan ketergantungan dan kerusakan otak,” tutur Lala.
Lala menjelaskan tentang New Psychoactive Substances (NPS) adalah senyawa atau obat langsung untuk meniru reaksi obat yang sudah ada seperti Metilendioksimetamfetamin (MDMA) atau ekstasi dan ganja. Sedangkan ADME merupakan bagian dari farmakokinetik dan farmakologi singkatan dari absorpsi (penyerapan), distribusi, metabolisme, dan juga ekskresi yang menjelaskan disposisi dari senyawa (farmasi) dalam suatu organisme.
“ Proses ADME adalah empat tahapan yang dilalui narkotika setelah masuk ke dalam tubuh dimulai dari Penyerapan (Absorpsi) zat ke dalam aliran darah, Distribusi ke berbagai jaringan tubuh, Metabolisme di organ seperti hati untuk diubah, dan Ekskresi atau pengeluaran zat dan metabolitnya dari tubuh melalui urine atau feses. Proses ini secara kolektif menentukan konsentrasi narkotika di dalam tubuh dan efeknya,” jelas Lala.
Lala menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal khususnya para generasi muda untuk menghindari narkoba baik menjadi kurir, maupun korban pecandu. Maka kunci utama agar terhindar dari narkoba adalah mendekatkan diri kepada Tuhan YME.
“ Ayo bersama – sama perangi narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Tegal bersih dari narkoba (Bersinar). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan edukasi lengkap tentang bahaya narkoba bisa akses tiktok dan instagram kami BNN Kota Tegal. Dan jika masyarakat menjumpai indikasi penyalahgunaan narkoba bisa hubungi langsung call center BNN Kota Tegal di 0816781010,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah