Slawi FM – Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.
Demikian yang dikatakan oleh Hakim Pengadilan Agama Slawi Khoerun dalam Talkshow Pengadilan Agama yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (26/08/2025) pagi.
Menurut Khoerun, mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian.
“ Mediasi ini ada tiga substansi yaitu mediasi berhasil keseluruhan, mediasi berhasil sebagian dan mediasi tidak berhasil sama sekali. Kalau tingkatan – tingkatan itu dilakukan maka akan dilaporkan ke majelis hakim yang menyelesaikan perkara tersebut,” tutur Khoerun.
Proses mediasi perceraian diawali oleh pengadilan dengan menunjuk mediator, kemudian para pihak bertemu untuk berdiskusi dan mencoba mencapai kesepakatan damai melalui fasilitasi mediator. Jika mediasi berhasil, maka kesepakatan damai ditandatangani dan diajukan ke hakim, sehingga gugatan dicabut. Sedangkan jika gagal, proses persidangan perceraian dilanjutkan dengan hakim memeriksa perkara.
Pengadilan Agama Slawi juga memiliki layanan mediasi elektronik yang dikenal sebagai E-Mediasi atau Mediasi Elektronik, yang memungkinkan proses mediasi jarak jauh menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti audio visual. Mediasi elektronik dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak dan dilaksanakan melalui platform aplikasi yang disepakati, dan seluruh proses administrasi serta penandatanganan kesepakatan dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
“ Jadi bagi yang tidak bisa hadir di Pengadilan Agama Slawi, bisa melalui online seperti zoom meeting atau whatsapp. Mediasi perceraian secara online ini bisa disebut dengan mediasi elektronik atau daring,” jelas Khoerun.
Khoerun berpesan kepada masyarakat Kabupaten Tegal sesuai Alqur’an An-Nisa ayat 35 menjelaskan bahwa jika terjadi perselisihan antara suami istri dan para wali (keluarga) khawatir perselisihan itu akan berujung pada perpecahan, maka mereka harus mengutus dua orang juru damai (hakam) dari masing-masing pihak keluarga (laki-laki dan perempuan). Jika kedua juru damai tersebut memiliki niat baik untuk memperbaiki keadaan, maka Allah akan memberikan jalan keluar kepada suami istri untuk berdamai atau mencapai kebaikan.
“ Kami berpesan jika ada permasalahan rumah tangga sebaiknya pertemukan wali keluarga laki – laki dan perempuan untuk menemukan solusi terbaik. Jalan – jalan ke Balapulang, jangan lupa beli tahu aci. Jika kamu bersitegang tempuhlah mediasi,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah