Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab Tegal) Melauncing Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Tahun 2025 – 2045 di Pendopo Amangkurat pada Kamis (21/08/2025) pagi.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur penanganan sampah dari kementeian Lingkungan, Direktur Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Bappenas, Direktur Sanitasi Kementrian Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah serta undangan lainnnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mengatakan kepada seluruh pemangku kepentingan, dari perangkat daerah, Camat, Kepala Desa, Dunia Usaha, Organisasi masyarakat, hingga generasi muda untuk bersinergi menjalankan RIPS, karena permasalahan sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi sebagai bagian dari gerakan bersama menyelamatkan lingkungan.
” Peluncuran Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal tahun 2025-2045 ini merupakan langkah awal dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang clean, healthy and sustainable serta menuju Kabupaten Tegal luwih apik,” tutur Kholid.
Kholid berharap, dokumen ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen yang disimpan dan arsip saja, tetapi benar-benar menjadi roadmap dan panduan kerja nyata bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, masyarakat, maupun dunia pendidikan untuk bergerak secara terarah dan menghidupkan melalui program, kebijakan, dan aksi kolaboratif dilapangan dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Eddy sucipto melaporkan bahwa penyusunan RIPS melalui proses yang panjang sejak tahun 2024. Proses ini juga didampingi oleh Tim Indonesia Solid Waste Association (INSWA) dalam program Clean Oceans through Clean Communities (CLOCC) dengan tujuan agar dokumen RIPS dapat menjadi pedoman komprehensif.
” Jadi tim penyususun bersama dengan program CLOCC secara intensif melakukan pendampingan di 7 ( tujuh) desa pilot, yaitu Desa Kertasari Kecamatan Suradadi, Desa Balapulang Wetan Kecamatan Balapulang, Desa Pedeslohor dan Ujungrusi Kecamatan Adiwerna, Desa Dukuh Bangsa Kecamatan Jatinegara, Desa Batumirah Kecamatan Bumijawa dan Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat,” jelas Eddy.
Adapun dalam kesempatan tersebut juga di serahkan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Tahun 2025-2045 dari Plt Dinas Lingkungan Hidup kepada Wakil Bupati Tegal, serta Dua Unit Dam Truk Kapasitas 8 ton yang di serahkan oleh Wakil Bupati Tegal kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (CF/LI)
Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah