LBH Perisai Kebenaran Berikan Edukasi Hukum Pidana

banner 468x60

Slawi FM – Pidana diartikan sebagai nestapa atau penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Pidana merupakan reaksi atas perbuatan jahat dan berwujud nestapa yang dijatuhkan oleh negara kepada pelaku tindak pidana. Sedangkan hukum adalah sistem peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban.

Demikian yang dikatakan oleh Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Akhmad Mustaqim dalam Talkshow Klinik Hukum On Radio yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (15/07/2025) siang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Akhmad, hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap melawan hukum dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya. Beberapa contoh bentuk tindak pidana diantaranya kejahatan terhadap orang (seperti pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan), kejahatan terhadap harta benda (seperti pencurian, penjarahan), dan kejahatan berdasarkan undang-undang (seperti pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana pemilu).

“ Dari beberapa laporan kasus tindak pidana yang masuk ke kami paling banyak adalah kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual. Laporan ini biasanya langsung dari pihak keluarga korban. Bahkan yang mirisnya lagi kekerasan seksual dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” tutur Akhmad.

Selain itu, proses penyelesaian hukum tindak pidana diawali dengan adanya peristiwa pidana, kemudian diikuti dengan serangkaian tahapan hukum. Tahapan ini meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan pengadilan dan upaya hukum selanjutnya.

“ Untuk menentukan tindak pidana umumnya diawali dengan peristiwa hukumnya terlebih dahulu. Misalkan kejadiannya di wilayah Brebes tapi yang melakukannya orang Tegal. Maka ketika kita mau menaikan taraf penegakkan hukum ambilnya di wilayah Brebes. Namun, jangan khawatir meskipun kewenangan di Polres Brebes, tentunya tetap akan memanggil pelakunya tersebut. Jadi untuk menentukan tindak pidana diawali dengan peristiwanya dulu atau istilah hukumnya Locus Delicti yaitu tempat terjadinya suatu tindak pidana,” jelas Akhmad.

Adapun dalam hukum ada perbedaan utama antara delik aduan dan delik umum yaitu terletak pada syarat pemrosesannya. Delik aduan memerlukan pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan, sedangkan delik umum bisa diproses tanpa adanya pengaduan.

“ Jika tidak ingin masuk dalam permasalahan hukum, kami berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana. Kemudian bagi masyarakat yang memerlukan edukasi dan bantuan hukum bisa datang ke kami di Pengadilan Agama Slawi tepatnya di Pos Bantuan Hukum dari Senin – Jumat nanti ada petugas dan pengacara yang akan memberikan solusi,” tandasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *