Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025

banner 468x60

Slawi FM – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbarui data pemilih secara terus-menerus, tidak hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan memperbarui serta mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

Demikian yang dikatakan oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ceptian Zubaer Adhnan dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Rida pada Senin, (14/07/2025) siang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Ceptian, pemutakhiran data ini bersamaan dengan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan data kependudukan yang dikumpulkan dan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan umum.

DP4 berisi data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah.

“ Jadi kami biasanya mengecek dulu apakah ada pemilih yang dibawah umur dan sudah menikah. Karena ini penting memastikan agar data sesuai dengan data pemilih agar mereka memiliki hak untuk memilih calon – calon pemimpin berikutnya,” tutur Ceptian.

Pada tanggal 28 Mei 2025 data sudah turun dari Kemendagri melalui KPU RI yang bertujuan sebagai perbandingan data pemilih yang disandingkan dengan daftar pemilih di Kabupaten Tegal untuk merapikan data pemilih yang memiliki kategori pemilih baru diantaranya pemilih pemula, pensiuan ASN, TNI, dan Polri serta data pindah domisili.

“ Pindah domisili biasanya pindah antar desa dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam Kabupaten serta antar Kabupaten/Kota. Kemudian setelah disandingkan, data pemilih tersebut dimutakhirkan secara berkelanjutkan,” jelas Ceptian.

Adapun untuk proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Tegal yaitu setiap tiga bulan sekali melakukan perekapan data pemilih masuk baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat. Kemudian hasil pemutakhiran data tersebut pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka.

“ Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih dengan cara CEK STATUS PEMILIH ONLINE: https://cekdptonline.kpu.go.id/  agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya kepada calon – calon pemimpin ke depan,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *