Mengenal Lebih Dekat Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

banner 468x60

Slawi FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal (Kejari Tegal) memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Secara umum, Kejari Tegal melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Demikian yang dikatakan oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Halim Parlindungan Harahap dalam Program Jaksa Menyapa yang di pandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM pada Kamis, (10/07/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Halim, jaksa sendiri memiliki tugas diantaranya sebagai penuntut umum, jaksa pengacara Negara, penyelidik ataupun jaksa penyidik. Pada umumnya jaksa ini dinamakan pengacara yang bertindak mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“ Dalam melaksanakan tugas kita harus ada kuasa dulu yaitu kuasa hukum sendangkan jaksa penuntut umum biasanya kita menggunakan surat perintah terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang – Undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2 yang diperbarui tahun 2021 bahwa kejaksaan dapat mewakili pemerintah untuk bertindak berdasarkan secara kuasa khusus baik di dalam maupun diluar pengadilan. Hal ini khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutur Halim.

Sementara itu, Staff Penelaah Penuntutan dan Penegakkan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Indira Nindy Savira Darmawan mengungkapkan bahwa proses bantuan hukum oleh instansi ke Kejaksaan Negeri melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari MOU antara Kejaksaan Negeri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintah Daerah setempat dan pengajuan permohonan hingga pelaksanaan bantuan hukum.

“ Jadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan telaah awal, analisis hukum, dan jika disetujui, akan memberikan bantuan hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penyusunan surat kuasa khusus,” jelas Indira.

Diakhir talkshow, Halim berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal segera konsultasikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk menanyakan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat khususnya dibidang perdata seperti perkawinan, perceraian, perjanjian, sewa menyewa, perlindungan konsumen dan lain sebagainya.

“ Bagi masyarakat yang bingung dengan permasalah hukum yang dihadapi khususnya persoalan perdata, segera konsultasikan ke kami, maka dengan senang hati kami segera merespon dan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *