Slawi FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menyelenggarakan program Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memfasilitasi akses informasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha. SLIK yang dikelola oleh OJK, memungkinkan pengecekan riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya secara online dan offline.
Demikian yang dikatakan oleh Wakil Kepala OJK Tegal Nur Laili Hidayati dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Merry Honey pada Rabu, (09/07/2025) pagi.
Menurut Nur Laili, program SLIK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor keuangan, serta membantu pelaku usaha dalam pengambilan keputusan terkait kredit dan pembiayaan. Program SLIK memiliki beberapa data pokok yang dicatat, termasuk informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, dan informasi terkait lainnya.
“ Untuk data debitur pribadi ada nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian SLIK juga mencatat detail fasilitas pinjaman seperti jenis pinjaman, kualitas pinjaman, plafon kredit, serta informasi mengenai agunan dan penjamin,” tutur Laili.
Selain itu, SLIK juga memberikan informasi mengenai kualitas kredit. Informasi ini mencakup riwayat kredit debitur, termasuk data pokok, plafon, kualitas kredit, beban bunga, cicilan, dan denda atau penalti pinjaman serta memberikan informasi mengenai status agunan dan rincian penjamin kredit.
“ Pihak yang melakukan SLIK ini diantaranya perbankan baik bank umum maupun BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring dan OJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana,” jelas Laili.
Perlu diketahui, data SLIK OJK memang sangat dipengaruhi oleh pembayaran angsuran debitur. SLIK mencatat riwayat kredit debitur, termasuk lancar atau tidaknya pembayaran angsuran. Keterlambatan pembayaran angsuran akan tercermin dalam skor kredit di SLIK, yang dapat mempengaruhi penilaian kelayakan kredit di masa depan.
“ Kami menghimbau kepada masyarakat kalau ada hutang harus segera dibayar. Apapun kewajibannya lakukanlah pembayaran kewajiban itu secara tepat waktu. Istilahnya kalau sudah berniat berhutang bayarlah. Karena secara keseluruhan datanya otomatis tersimpan dan terekam selama belum diselesaikan pembayarannya yang muncul di SLIK,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah