Klinik Hukum Kabupaten Tegal Siap Fasilitasi Hukum Untuk Masyarakat

banner 468x60

Slawi FM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal memberikan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat. Klinik hukum ini memiliki 3 (tiga) fungsi diantaranya sebagai literasi, sosialiasi dan konsultasi hukum.

Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal B.K Aribawa dalam Talkshow Klinik Hukum On Radio yang dipandu oleh Rida di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (17/06/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Aribawa, klinik hukum menyediakan layanan konsultasi dan literasi hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, serta memfasilitasi bantuan hukum gratis. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan mendorong terwujudnya keadilan sosial, khususnya dalam bidang hukum.

“ Klinik hukum ini sebagai wadah bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang memiliki permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. Maka kami siap untuk memfasilitasi bantuan hukum yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi seperti LBH Perisai Kebenaran dan LBH UIN Walisongo,” tutur Aribawa.

Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Dwiko Agus Susanto menjelaskan bahwa klinik hukum ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengatasi persoalan hukum baik pidana maupun perdata. Contoh kasus yang umumnya di tangani seperti perceraian dengan KDRT, gugatan pidana akta kematian dan sengketa tanah di tingkat desa. Maka secara umum Bagian Hukum Setda berfungsi sebagai pengawas, penasehat, dan fasilitator dalam bidang hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“ Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan hukum ke kami bisa dengan memenuhi syarat yaitu masyarakat asli Kabupaten Tegal, mengajukan permohonan ke bagian hukum dan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa. Dengan melengkapi persyaratan tersebut, maka pemohon akan mendapatkan anggaran bantuan hukum sekitar 5 juta per perkara hingga putusan,” jelas Dwiko.

Diakhir talkshow, Aribawa berharap masyarakat bisa memanfaatkan klinik hukum gratis ini dengan baik. Bahkan masyarakat akan mendapatkan anggaran dari Pemerintah sebesar 5 juta per perkara melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

“ Kami membuka selebar – lebarnya untuk masyarakat Kabupaten Tegal terkait layanan bantuan hukum seperti di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Mall Pelayanan Publik (MPP) Setya Dahayu dan kami bersama dengan Slawi FM akan membuat ruang khusus untuk klinik hukum secara berkala,” pungkasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publikasi : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *