Slawi FM – Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak juga adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. Maka dari itu Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang menghadapi perkara perceraian.
Demikian yang dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama Slawi Yuniati Faizah dalam Talkshow Pagi yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (10/06/2025) pagi.
Menurut Yuniati, hak ibu dan anak pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ibu berhak atas nafkah iddah, mut’ah (jika tidak terdapat perceraian talak), mahar yang belum dibayar, dan hak pemeliharaan anak (hak hadhanah) bagi anak yang belum dewasa atau berumur 21 tahun. Anak juga memiliki hak atas pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang dari kedua orang tua.
“ Prinsipnya suami itu bertanggung jawab atas nafkah anak, tetapi kalau suami tidak mampu bisa dibantu oleh istri. Dan jika suami tidak mampu menafkahi anak, istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut nafkah anak. Pengadilan akan menentukan besaran nafkah yang harus diberikan oleh suami, dan kalau suami tidak memenuhi kewajibannya, istri dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tutur Yuniati.
Untuk itu, Pengadilan Agama memiliki tugas penting dalam memastikan hak-hak ibu dan anak terlindungi, khususnya dalam hal perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak. Mereka berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa terkait hak-hak ini, termasuk penetapan asal-usul anak, pengakuan anak, perwalian, dan hak pemeliharaan anak.
“ Agar edukasi hak ibu dan anak serta memberikan solusi bagi masyarakat Kabupaten Tegal, maka kami kemarin sudah bekerja sama MoU dengan Bupati Tegal, Kapolres Tegal, OPD dan Media Radio seperti Slawi FM. Tujuannya untuk memberikan hak informasi dan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan solusi permasalahan hak ibu dan anak,” jelas Yuniati.
Yuniati juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal agar meningkatkan ketahanan keluarga. Karena ketahanan keluarga merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat kuat dan stabil. Karena Keluarga tangguh adalah keluarga yang memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan dan kondisi, termasuk stres, dengan baik.
“ Mereka mampu mengatasi kesulitan dengan tetap menjaga keharmonisan dan kesejahteraan anggota keluarga. Ini meliputi kemampuan untuk beradaptasi, mengatasi konflik, dan menemukan solusi bersama,” pungkasnya. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah