Bupati Tegal dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Tandatangani Kesepakatan Layanan Hukum di MPP

banner 468x60

Slawi FM – Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Muhammad Adil Kasim secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Peresmian Layanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B di Mal Pelayanan Publik (MPP) Setya Dahayu Kabupaten Tegal, pada Rabu (07/05/2025) kemarin.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi dan Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B.

“ Saya melihat ada kewenangan-kewenangan  Pengadilan Negeri Slawi yang bisa ditempatkan di Mal Pelayanan Publik. Harapanya, proses pelayanan menjadi one stop service atau terintegrasi di satu tempat,” ujar Adil.

Kegiatan pelayanan ini nantinya akan dimulai mulai setiap senin, setiap minggunya. Untuk Jenis Pelayanannya menyangkut administrasi surat keterangan. Dimana mencakup tiga hal diantaranya, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Tindak Pidana Perkara Ringan atau Dihukum Karena Suatu Kepentingan Politik dan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Pidana.

” Selain ketiga hal tersebut, ada juga pelayanan surat keterangan izin besuk bagi keluarga yang ingin membesuk bisa di akses disini,” tutur Adil.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Slawi beserta seluruh jajarannya yang telah menjalin kolaborasi positif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan hukum.

Ischak mengungkapkan bahwa di MPP Setya Dahayu sebelumnya telah menyediakan 22 jenis layanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan dari Pengadilan Negeri Slawi, berarti bertambah menjadi 23 layanan.

“ Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi dasar reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui integrasi layanan ini, kita berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tegal,” tandasnya. (CF/LI)

Kontributor : Lugi | Editor dan Publish : Chairul Falah

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *