Slawi FM – Penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor hasil pelanggaran lalu lintas yang sudah daluwarsa eksekusinya adalah proses penanganan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus pelanggaran lalu lintas, namun batas waktu eksekusinya telah terlampaui. Proses ini melibatkan inspeksi, rapat, dan pembentukan tim khusus untuk memastikan penyelesaian yang efisien dan sesuai prosedur.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Ni Luh Made Aridiningsih dalam Talkshow Jaksa Menyapa yang di pandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM pada, Selasa, (06/05/2025) siang.
Menurut Aridiningsih, pihaknya memiliki terobosan dalam penanganan barang bukti kendaraan bermotor hasil pelanggaran lalu lintas yang sudah daluwarsa dengan jangka waktu maksimal 2 tahun. Jika barang bukti melebihi 2 tahun, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusinya.
“ Barang bukti yang 2 tahun lebih tidak diambil, maka akan dilakukan lelang atau penjualan langsung barang – barang tersebut. Dan uang hasil lelang itu kita bisa setorkan langsung ke Negara,” tutur Aridiningsih.
Perampasan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi, Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
“ Jadi penjualan Barang Rampasan Negara dapat dilakukan melalui KPKNL atau secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri, tanpa melalui KPKNL dengan ketentuan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Maka, penentuan taksiran atau penilaian atas barang rampasan negara perlu menjadi perhatian yang harus mencerminkan kondisi objektif dan wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten sebagai dasar acuan penetapan harga limit atau harga dasar lelang,” jelas Aridiningsih.
Ardiningsih menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal agar tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dijalan. Karena keselamatan adalah kebahagiaan keluarga. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah