KPID Jateng Siapkan Kanal Aduan Masyarakat Tentang Penyiaran

banner 468x60

Slawi FM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memiliki kanal aduan untuk seluruh radio dan televisi baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), maupun Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di seluruh Jawa Tengah.

Aduan KPID Jateng ini merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau masalah yang terkait dengan penyiaran di Jawa Tengah. Aduan ini dapat berupa laporan terkait siaran radio ilegal, tayangan kekerasan, konten yang melanggar aturan, atau masalah lainnya yang dianggap merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Demikian yang dikatakan oleh Komisioner KPID Jawa Tengah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mukhamad Nur Huda dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Rida pada Senin (28/04/2025) siang.

Menurut Huda, KPID Jateng membuat kanal aduan masyarakat ini bertujuan untuk mengingatkan bagi pengelola radio dan televisi agar konten dan isi siarannya tidak keluar dari pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran yang baik. Salah satu contohnya adalah pemutaran iklan produk yang dilarangan seperti iklan vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, serta janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu.

“ Pada intinya bentuk iklan di radio dan televisi tidak berlebihan sesuaikan dengan produknya. Karena yang melanggar itu ketika iklan menjanjikan kesembuhan dalam jangka waktu tertentu, yang berpotensi menyesatkan dan mengandung unsur kebohongan,” tutur Huda.

Secara Teknis KPID Jateng terus melakukan pengawasan terhadap isi siaran dan program siaran yang disiarkan oleh radio dan televisi 24 jam. Kemudian jika selama pengawasan terdapat pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif agar tidak mengulangi kembali dan meminta rekaman siarannya sesuai jam yang dilaporkan adanya pelanggaran.

“ Kalau ada pelanggaran biasanya kami panggil pihak pengelola radio dan televisi ke KPID untuk keperluan konfirmasi sekaligus klarifikasi ke tahap berikutnya. Tapi seandainya jenis pelanggarannya kita anggap berlebihan, maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” jelas Huda.

Adapun bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah yang menemukan pelanggaran di radio maupun televisi bisa melaporkan ke KPID Jateng melalui whatsapp di 0811 310 4040 dan kanal yang lain bisa diwebsite kpid.jatengprov.go.id serta di media sosial dengan nama KPID Jateng. Dan bagi masyarakat yang melaporkan diharapkan agar memberikan bukti foto atau rekamannya.

Diakhir Program Halo Slawi FM, Huda berharap kepada seluruh radio di Jawa Tengah bahwa di era perkembangan teknologi digital tentunya radio terus berinovasi agar tetap relevan dan bersaing di era digital. Inovasi ini meliputi pengembangan konten, pemanfaatan platform digital, dan integrasi dengan teknologi baru seperti AI dan internet of things

“ Terkait keberadaan radio di era digital memang perlu regulasi khusus yang mengatur tentang eksistensi lembaga penyiaran agar tetap eksis. Hal ini kami juga sempat sampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah tentang regulasi ini. Semoga kedepan ada kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *