Slawi FM – Seiring dengan perubahan regulasi kenaikan pangkat guru per 1 Januari 2023, maka unsur publikasi ilmiah sudah tidak wajib dibuat oleh guru. Selain itu, guna naik jabatan fungsional, guru perlu mengikuti uji kompetensi (ujikom) terlebih dahulu. Hal tersebut juga menjadi upaya pemerintah untuk memudahkan kenaikan pangkat guru.
Namun di lapangan para guru ternyata masih menanyakan urgensi nilai publikasi ilmiah dan pengembangan diri yang dihilangkan. Nyaris penilaian guru hanya berdasarkan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahunan yang minimal predikat baik. Sedangkan unsur lain tidak dimasukan ke dalam penilaian angka kreditnya.
Menurut Tukijo salah satu penggagas gerakan menulis guru, menyayangkan hilangnya unsur publikasi ilmiah tersebut. Seharusnya unsur publikasi ilmiah dipertahankan agar membedakan guru yang berkarya dan tidak berkarya.
“ Guru menulis itu bagus. Selama ini aturan yang nomor 16 tahun 2009 cukup memberikan angin segar. Karena guru bisa berlomba-lomba menulis karya ilmiah, buku, artikel, konten, dan sebagainya.Tapi sekarang hilang. Saya kira perlu dimasukan Kembali ke unsur publikasi ilmiah,” tegas Tukijo.
Sementara itu di dalam diskusi terbatas yang digelar di SMP 17 Semarang, pada Rabu (12/03/2025) Tim PAK Kota Semarang Supriyono menjelaskan bahwa publikasi ilmiah guru menjadi bukti guru berkarya. Jadi tidak semestinya dihilangkan. Menurutnya guru diberi ruang luas untuk berliterasi.
“ Ironis, saat kita diminta meningkatkan literasi baca tulis siswa, tapi gurunya tidak diberi ruang dan penghargaan dalam bentuk angka kredit unsur publikasi ilmiah. Lebih jelas aturan lama, guru bisa meneliti, dan membuat karya ilmiah, misalnya PTK dan buku, serta artikel. Jenis itu dihargai di PAK dan sekarang tidak. Jadi sebaiknya regulasi itu direview kembali,” tuturnya.
Saat ini guru bisa mendapatkan nilai angka kreditnya tetapi hanya unsur pembelajaran saja. Sedangkan unsur tambahan dan publikasi ilmiah tidak diakui. Sedangkan penilaian kinerja saat ini juga dilakukan oleh atasan langsung kepala sekolah. Sedangkan di aturan sebelumnya, guru semangat menulis karya dan melakukan penelitian dan kajian, akan tetapi saat ini tidak ada lagi. (CF/TK)
Penulis : Tukijo | Editor dan Publish : Chairul Falah