Pentingnya Pengelolaan Sampah Mandiri di Masyarakat

banner 468x60

Slawi FM – Permasalahan sampah masih menjadi pembicaraan yang tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi permasalahan sampah ini bahkan sampai ke tingkat pedesaan dan perkampungan. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bagaimana mengelola sampah yang baik. Maka sebagai upaya mengatasi persoalan sampah ini pihaknya membuat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mentari bagian dari Unit BUMDes Bogares Kidul untuk menangani persoalan sampah.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua KSM Mentari Desa Bogares Kidul Makhyani dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Sofia pada, Jumat (14/02/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Makhyani, untuk pengelolaan sampah mandiri di Desa Bogares Kidul dari Pemerintahan Desanya serius untuk menangani persoalan sampah. Sejak tahun 2018 – 2019 mulai berfikir tentang pengelolaan sampah swakelola Desa. Sehingga sampah tidak dibuang di TPA tetapi di kelola oleh desa sendiri dengan berbagai macam cara. Maka pihaknya terus melalukan sosialisasi kepada masyarakat agar dimulai dengan memilah sampah dari rumah baik organik maupun anorganik.

“ Jadi masyarakat dimulai dengan memilah sampah dari rumah baik organik dan anorganik agar bisa dikelola dengan kolaborasi bersama lembaga – lembaga yang ada di desa. Nantinya dari sampah anorganiknya akan dipisahkan sendiri dan dimanfaatkan untuk sedekah berkah yang diambil oleh komunitas sedekah jumat berkah khususnya sampah anorganik yang bernilai jual dan sisa sampahnya akan di salurkan ke TPA disana ada mesin pemilah yang bisa dijadikan pupuk kompos,” jelas Yani.

Sementara itu, Direktur Politeknik Pancasakti Global Prayitno menambahkan, bahwa terkait pengelolaan sampah mandiri ini tentunya perlunya kolaborasi semua pihak khsuusnya pemerintah. Untuk Kabupaten Tegal sendiri memiliki persoalan tentang sampah plastik. Maka pemerintah harus mendukung penuh pengelolaan sampah plastik dengan membuat komitmen jelas yang dituangkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

“ Perda dan Perbup ini diharapkan berisi tentang contohnya sampah plastik bisa dibuat menjadi meja atau batako dengan regulasi jelas peruntukannya. Kalau tidak dibuatkan peraturan sampai kapanpun persoalan sampah ini akan terus menjadi polemik. Semoga kedepan Kabupaten Tegal bisa terbebas dari sampah,” tutur Prayitno. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *